Bea Cukai Buka Suara Terkait Pembayaran Bea Masuk Sepatu Sebesar Rp 31 Juta
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara tentang permasalahan pembelian sepatu seharga Rp 10 juta namun diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp 31 juta.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan. bila ada kesalahan perhitungan maka akan meminta Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk melakukan perbaikan angka. DJBC sudah memfasilitasi pengguna TikTok @radhikaalthaf dengan PJT. Pengguna TikTok itu membeli sepatu online seharga Rp 10 juta namun dikenakan bea masuk hingga Rp 31 juta.
“Seperti kasus sepatu kemarin, setelah kami fasilitasi dengan PJT, mekanisme dengang pengirimnya ini menjadi hal yang masih pending antara konsumen dan shipper di luar negeri,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/04/2024).
Dia menerangkan, proses kepabeanan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, baik dengan konsumen maupun dengan PJT. Menurut Askolani, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu, baik untuk PJT memberi kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA), serta dari sisi kepabeanan juga ada kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai perhitungan yang harus dijalankan.
Pengenaan pajak dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF). Lebih lanjut, bila ada denda maka akan diberlakukan sesuai ketentuan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing.
“Ini merugikan negara kalau nilai barang yang disiapkan tidak sesuai dengan harga barang. Sebenarnya yang kita punya akses tau secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi ini ada check and balance yang harus kami lakukan secara transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan,” tutur Askolani.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






