Minggu, 5 April 2026

MK Gelar Sidang Pengujian Pasal Lumpur Lapindo

Penulis : Antara
15 Jun 2012 | 12:15 WIB
BAGIKAN

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo, Jumat (15/6).

Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).

Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Budiman mengatakan, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc.

Menurut dia, ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.

"Untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak yang dibayar oleh para pemohon yang seharusnya dimaksudkan untuk mensejahterakan rakayat maka ketentuan Pasal 18 UU APBNP harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Taufik.

Dia mengungkapkan bahwa potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.

"Kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas. Jadi tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu," katanya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, majelis panel diketuai Anwar Usman didampingi anggota Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pemohon belum menjelaskan secara detail tentang kerugian yang disebabkan oleh pasal tersebut.

Hamdan juga mempertanyakan kenapa pemohon baru melakukan uji materi pada tahun ini karena pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011.

"Jadi ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan," kata Hamdan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan permohonan disusun secara lebih spesifik menjelaskan hubungan pajak yang wajar, kerugian dengan berlakunya UU ini dan pembuktian kerugian.

Ketua Panel Anwar Usman mengatakan bahwa saran dari para hakim ini diserahkan kepada pemohon apakah menerimanya atau tidak.

Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.(ant/hrb)

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 2 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 5 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia