Sabtu, 4 April 2026

MK Gelar Sidang Pengujian Pasal Lumpur Lapindo

Penulis : Antara
15 Jun 2012 | 12:15 WIB
BAGIKAN

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo, Jumat (15/6).

Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).

Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Budiman mengatakan, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc.

Menurut dia, ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.

"Untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak yang dibayar oleh para pemohon yang seharusnya dimaksudkan untuk mensejahterakan rakayat maka ketentuan Pasal 18 UU APBNP harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Taufik.

Dia mengungkapkan bahwa potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.

"Kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas. Jadi tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu," katanya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, majelis panel diketuai Anwar Usman didampingi anggota Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pemohon belum menjelaskan secara detail tentang kerugian yang disebabkan oleh pasal tersebut.

Hamdan juga mempertanyakan kenapa pemohon baru melakukan uji materi pada tahun ini karena pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011.

"Jadi ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan," kata Hamdan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan permohonan disusun secara lebih spesifik menjelaskan hubungan pajak yang wajar, kerugian dengan berlakunya UU ini dan pembuktian kerugian.

Ketua Panel Anwar Usman mengatakan bahwa saran dari para hakim ini diserahkan kepada pemohon apakah menerimanya atau tidak.

Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.(ant/hrb)

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 30 menit yang lalu

Komitmen Investasi Rp574 Triliun dari Jepang dan Korsel

Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, Indonesia masih menjadi daya tarik bagi para investor dari Jepang maupun Korsel.
Finance 54 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 1 jam yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia