Polres Karawang Amankan 65 Preman Pemalak Tempat Usaha dan Kawasan Industri
KARAWANG, investor.id - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat menangkap 65 preman dalam operasi pekat (penyakit masyarakat). Para pelaku premanisme ini meresahkan masyarakat dan sering melakukan pemalakan di sejumlah tempat usaha, termasuk kawasan industri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan, para preman yang ditangkap tersebut kerap meminta uang secara paksa kepada para pelaku usaha dan pekerja proyek.
Fikri menyatakan, operasi pekat ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Karawang.
Operasi berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025. Hasil operasi diumumkan oleh Kapolres Karawang dalam jumpa pers pada Rabu, 14 Mei 2025.
Untuk sementara, para pelaku hanya dikenakan pembinaan sebagai tindakan awal. Namun, Polres Karawang menegaskan akan terus menindaklanjuti dan menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan serius.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan melanggar hukum. “Keamanan adalah hak masyarakat dan kewajiban kami dalam melayani,” pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

