Boni Hargens Nilai Usulan Pemakzulan Gibran Harus Ditolak karena 4 Hal Ini
JAKARTA, investor.id - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat tertentu untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Boni, langkah tersebut inkonstitusional dan tidak adil jika didasari oleh kebencian dan ketidaksukaan.
"Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, persamaan derajat dan persamaan kewajiban. Harus ikuti aturan konstitusi dan jangan sampai terjadi karena tidak suka, sentimen pribadi atau politik, kemudian berperilaku tidak adil dengan mendorong pemakzulan," ujar Boni kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Boni menegaskan tidak ada alasan sama sekali untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Boni pun menyebutkan 4 alasan mendasar untuk menolak permintaan pemakzulan Gibran.
"Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional, Kalau dari awal memang bermasalah, harusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya," tandas Boni.
Kedua, tutur Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia. Karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar pasal 7A UUD 1945.
"Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depan," tandas dia.
Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya. Termasuk, menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.
"Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman, ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," ungkap Boni.
Keempat, lanjut Boni, calon pengganti wapres belum tentu orang yang berpihak pada perubahan demokrasi, bisa saja sosok yang memperkeruh perkembangan demokrasi seperti oligarki dan lain sebagainnya.
"Karena itu, saya mengajak semuanya agar fokus membantu pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada khusus tantangan geopolitik," pungkas Boni.
Diketahui, Forum purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada DPR-MPR untuk melakukan pemakzulan Wapres Gibran.
Adapun dasar permintaan pemakzulan didasari dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, konflik kepentingan Gibran yang disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia. Hanya saja, alasan-alasan tersebut hanya sebatas dugaan, belum ada putusan hukum yang bersifat inkrah.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




