Sita Uang Rp 4 Miliar, Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening DSI dan Afiliasinya
JAKARTA, investor.id - Bareskrim Polri sudah mengajukan pemblokiran atas 63 rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan pihak terafiliasi, berbentuk badan hukum maupun perorangan. Pemblokiran ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan penipuan di perusahaan tersebut.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/1/2026).
Ade Safri mengungkapkan, Bareskrim juga telah memeriksa 46 saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi lender, saksi borrower, dan saksi dari pihak PT DSI. Kantor pusat PT DSI pun telah digeledah kepolisian beberapa waktu lalu.
Menurut Ade Safri, kepolisian bekoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendata para korban kasus tersebut untuk permohonan restitusi.
Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk mendalami laporan transaksi keuangan yang diduga terkait kasus tersebut.
Selain itu, Ade Safri mengungkapkan pihaknya menyita uang Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening yang sudah diblokir.
Jajarannya juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari borrower yang dijaminkan di PT DSI. Dokumen ini disita saat kepolisian menggeledah kantor pusat PT DSI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ade Safri pun mengungkap telah menyita terhadap aset bergerak berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua.
Selanjutnya kepolisian akan melaksanakan asset tracing atau penelusuran aset menggunakan metode follow the money atau mengikuti aliran uang hasil tindak pidana. Uang maupun aset-aset yang diduga disembunyikan akan dilacak dan diamankan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian yang diderita korban.
Selain itu, kepolisian juga akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah ahli seperti ahli keuangan digital, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah. Penanganan kasus ini dipastikan tetap profesional.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






