Balas Pernyataan Jokowi, DPR Sebut Pemerintah Terlibat Revisi UU KPK
JAKARTA, investor.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah membalas pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK atau revisi UU KPK merupakan inisatif parlemen.
Politisi PKB tersebut menyampaikan bahwa ucapan Jokowi tak tepat. Alasannya, pemerintah kala itu ikut terlibat merevisi UU tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," ujarnya dikutip dari laman DPR pada Selasa (18/2/2026).
Abdullah menjelaskan, proses pembahasan revisi UU KPK tak melibatkan Jokowi secara langsung. Namun, kata dia, Jokowi mengirimkan perwakilan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
"Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah," katanya.
Dia melanjutkan bahwa Jokowi juga tak menandatangani secara langsung revisi UU KPK. Kendati demikian, Abdullah menegaskan UU tersebut berlaku seusai disahkan di sidang paripurna DPR yang dihadiri pemerintah.
"Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK atau revisi UU KPK merupakan inisatif parlemen.
Pernyataan tersebut dia sampaikan merespons usulan eks Ketua KPK Abraham Samad yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Jokowi mengatakan, dirinya setuju dengan usulan tersebut. Dia menegaskan revisi UU KPK bukan usulan dari pemerintah melainkan DPR.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






