Budiman Bayu Prasojo Menutupi Mulutnya saat Digiring ke Rutan KPK
JAKARTA, investor.id – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) menutup erat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/2/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai DJBC ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Budiman yang mengenakan rompi orange KPK, menutup mulutnya menggunakan 2 tangan yang sudah diborgol. Dia juga terus berjalan sambil menunduk menuju mobil tahanan KPK, meskipun dicecar oleh para awak media dengan berbagai pertanyaan terkait kasus korupsi DJBC.
Budiman sebelumnya ditangkap penyidik KPK di kantor pusat DJBC Jakarta pada Rabu (26/2/2/2026) kemarin, sekitar Pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Budiman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Budiman merupakan tersangka ke-7 dari kasus dugaan korupsi DJBC Kementerian Keuangan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Termasuk, kata Asep, keduanya diduga secara bersama-sama menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan BBP, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas di lingkup DJBC.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Israel Gempur Beirut: Markas Hizbullah dan Jembatan Sungai Litani Hancur
Israel gempur Beirut dan hancurkan jembatan strategis di Sungai Litani. 1.300 orang tewas dalam sebulan, pasukan UNIFIL kembali jadi korban.Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran
Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan
Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan
Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Tag Terpopuler
Terpopuler





