KPK Dinilai Langgar KUHAP Baru saat Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu
JAKARTA, investor.id - Kubu Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono menegaskan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional atau KUHAP Baru, saat menggeledah kediaman Ono Surono di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Kuasa Hukum Ono Surono yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat, Sahali mengatakan, KPK melanggar Pasal 114 ayat (1) KUHAP Baru yang mengharuskan ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam proses penggeledahan.
"Pertama, penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1)," ujar Sahali kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Pelanggaran kedua, kata Sahali, penyidik KPK juga menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Barang bukti yang disita KPK dari kediaman Ono Surono di Indramayu adalah buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah HP samsung rusak.
"Penyitaan tersebut nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat (3), yang menyatakan bahwa, dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana," tandas Sahali.
Sahali mengatakan pihaknya menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional melakukan framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper. Padahal, kata dia, para penyidik KPK hanya membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan satu handphone merk Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu.
Selain itu, kata Sahali, uang yang disita penyidik KPK dari rumah Ono Surono di Bandung merupakan uang arisan istri Ono Surono.
"Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, juga uang arisan, ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh penyidik KPK," pungkas Suhali.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah Ono Surono terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yakni rumah di Bandung pada Rabu (1/4/2026) dan rumah Ono Surono di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Dari penggeledahan di Bandung, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen penting, barang elektronik, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Dalam penyidikan, Ono Surono juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta berinisial SRJ, yakni Sarjan, kepada Ono.
Penyidik saat ini tengah mendalami motif di balik pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana serupa dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan. Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar sebagai jaminan proyek yang direncanakan akan digarap pada 2026.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






