Budiman Bayu Prasojo Menutupi Mulutnya saat Digiring ke Rutan KPK
JAKARTA, investor.id – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) menutup erat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/2/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai DJBC ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Budiman yang mengenakan rompi orange KPK, menutup mulutnya menggunakan 2 tangan yang sudah diborgol. Dia juga terus berjalan sambil menunduk menuju mobil tahanan KPK, meskipun dicecar oleh para awak media dengan berbagai pertanyaan terkait kasus korupsi DJBC.
Budiman sebelumnya ditangkap penyidik KPK di kantor pusat DJBC Jakarta pada Rabu (26/2/2/2026) kemarin, sekitar Pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Budiman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Budiman merupakan tersangka ke-7 dari kasus dugaan korupsi DJBC Kementerian Keuangan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Termasuk, kata Asep, keduanya diduga secara bersama-sama menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan BBP, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas di lingkup DJBC.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026
PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru
Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon
Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Perum Bulog Catat Stok Beras 4,4 Juta Ton, Lampaui Target 2026
Perum Bulog mencatat stok beras nasional 4,4 juta ton melebihi target serapan sebesar 4 juta ton. Swasembada pangan optimistis tercapai.Trump Usulkan ’Golden Dome’ dan Anggaran Perang Rp 25,5 Kuadriliun
Presiden Trump usulkan anggaran militer AS 2027 US$ 1,5 triliun. Fokus pada sistem pertahanan Golden Dome dan pangkas dana domestik.Tag Terpopuler
Terpopuler





