Sabtu, 4 April 2026

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yaqut

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
4 Mar 2026 | 14:37 WIB
BAGIKAN
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026)
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Penyidikan yang dilakukan diyakini sudah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata anggota tim biro hukum KPK saat sidang di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026). 

KPK meminta hakim menyatakan praperadilan sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu dinyatakan tidak jelas dan kabur. Hakim diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tetap sah dan berdasarkan hukum.

Advertisement

Selain itu, hakim juga diminta menyatakan penyidikan kasus kuota haji yang dilakukan termohon dalam hal ini KPK adalah sah dan berdasar hukum.

"Apabila hakim praperadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya.

KPK meyakini dalil-dalil dari pemohon seperti surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi penyidikan, bukan terkait upaya paksa, sehingga tidak masuk ranah praperadilan. Selain itu, terkait penghitungan kerugian negara juga tak masuk lingkup praperadilan. 

KPK menekankan, praperadilan tidak berwenang untuk menilai materi pokok suatu perkara. Lembaga antikorupsi itu pun menegaskan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Dalam proses praperadilan ini, tim kuasa hukum Yaqut memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026). 

Kemudian Melisa membeberkan tiga alasan utama yang menjadi dasar permohonan dalam sidang praperadilan tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dalam persidangan disebutkan pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.

Tidak hanya itu, Mellisa juga mempermasalahkan mengenai tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang termuat dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. 

"Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka padahal nyata-nyata itu harus diserahkan dan dalam surat penetapan tersangka itu diketahui ada tiga Sprindik sementara klien kami hanya pernah dipanggil di sprindik pertama yaitu tanggal 8 Agustus 2025 sprindik kedua 21 November 2025 dan sprindik ketiga itu 8 Januari 2026 di hari yang sama dengan penetapan tersangka," ucapnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 23 menit yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
National 41 menit yang lalu

Gelar Munas, Hipmi Perkuat Peran Pengusaha Muda Hadapi Tekanan Global

Hipmi gelar Munas 2026 untuk memperkuat kontribusi pengusaha muda dalam perekonomian nasional di tengah tantangan ekonomi global.
International 2 jam yang lalu

Israel Gempur Beirut: Markas Hizbullah dan Jembatan Sungai Litani Hancur

Israel gempur Beirut dan hancurkan jembatan strategis di Sungai Litani. 1.300 orang tewas dalam sebulan, pasukan UNIFIL kembali jadi korban.
International 2 jam yang lalu

Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran

Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.
International 2 jam yang lalu

Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan

Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.
National 2 jam yang lalu

Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan

Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia