Berdalih Penyanyi Dangdut, Fadia Arafiq Akui Tak Paham Soal Tata Kelola Pemerintahan
JAKARTA, investor.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami masalah birokrasi dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Karena itu, Fadia mengaku tidak mengerti jika mendirikan perusahaan dan mengambil proyek di lingkungan pemerintahan yang dia jabat merupakan konflik kepentingan.
Dalih tersebut disampaikan Fadia, saat menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Fadia diketahui merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq. Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, pada 2021-2025 dan 2025-2030.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Karena itu, dalam masa jabatannya Fadia Arafiq menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT RNB didirikan Fadia Arafiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga Anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan, melakukan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," tandas Asep.
Fadia mengklaim, tidak memahami bahwa dirinya melakukan konflik kepentingan. Sebab, urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," jelas Fadia.
Padahal, kata Asep, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati.
"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026. Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





