DPR Simulasikan Perubahan Status Ojol, Dari Mitra Jadi Pekerja Tetap
JAKARTA, investor.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, wacana perubahan status hukum pengemudi ojek daring (ojol) dari "mitra" menjadi "pekerja" kini tengah masuk dalam tahap simulasi mendalam. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pengemudi.
"Pembahasan mengenai apakah statusnya menjadi pekerja atau tetap mitra masih terus disimulasikan," ujar Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (1/5).
Dasco memastikan bahwa proses pengkajian ini tidak akan dilakukan sepihak. Pemerintah dan DPR akan mengajak organisasi-organisasi perwakilan pengemudi ojol untuk duduk bersama dalam meja perundingan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Selain status kerja, Dasco juga menyoroti langkah strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan kebijakan penurunan potongan komisi demi kesejahteraan pengemudi.
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menegaskan, perubahan status menjadi "pekerja" adalah harga mati bagi serikat buruh.
Menurutnya, status mitra selama ini sering kali membuat aplikator bertindak sepihak dalam menetapkan aturan tanpa adanya perlindungan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan kepastian pendapatan.
"Jika statusnya menjadi pekerja, maka hak-hak mereka secara otomatis akan melekat sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," tegas Unang.
Ketegasan Presiden Prabowo
Sejalan dengan upaya DPR, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen dari yang sebelumnya mencapai 20 persen.
Dalam pidatonya di Monas, Presiden Prabowo melontarkan pernyataan keras kepada perusahaan aplikator yang enggan mengikuti aturan baru tersebut. "Enak saja, kalian yang berkeringat, mereka yang dapat duit. Sorry saja, kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah usaha di Indonesia," ucap Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Sejak kemunculannya satu dekade lalu, hubungan antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikator di Indonesia secara hukum didefinisikan sebagai "kemitraan".
Namun, dalam praktiknya, status ini sering dikritik karena menciptakan ketimpangan posisi tawar, di mana pengemudi memikul beban operasional yang besar tanpa jaminan hak-hak dasar seperti upah minimum, tunjangan kesehatan, atau perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
Penyusunan simulasi status "pekerja" oleh DPR dan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo merupakan respons atas tuntutan bertahun-tahun dari komunitas pengemudi daring.
Langkah BPI Danantara masuk ke dalam struktur kepemilikan aplikator juga menandai babak baru intervensi negara untuk memastikan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga memberikan keadilan bagi jutaan orang yang bergantung hidup di jalanan setiap harinya.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




