Analis Nilai Aturan Free Float 15% Perkuat Likuiditas dan Cegah Manipulasi Saham
JAKARTA, investor.id – Kebijakan baru mengenai batas minimum saham publik atau free float sebesar 15% dinilai akan menjadi tonggak penting bagi kesehatan pasar modal Indonesia.
Head of Research PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menyatakan dalam jangka menengah dan panjang, aturan ini akan mendorong terbentuknya harga saham yang lebih wajar dan fundamental.
Menurut Wafi, struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar luas di masyarakat akan memperdalam likuiditas perdagangan. Hal ini secara otomatis mempersulit aksi manipulasi harga oleh penggerak pasar (market maker).
"Stabilitas harga akan jauh lebih sehat karena saham tersebut semakin sulit dikendalikan sepihak. Pembentukan harga wajar pun menjadi lebih optimal," terangnya seperti dikutip Antara, Selasa (24/2/2026).
Meski berdampak positif secara struktural, Wafi mengingatkan adanya potensi volatilitas dalam jangka pendek. Pasar diperkirakan akan bereaksi terhadap potensi "banjir" pasokan saham baru (supply) yang dapat menekan harga saham emiten terkait.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengestimasi dana yang harus diserap pasar mencapai sekitar Rp187 triliun agar 267 emiten dapat memenuhi ketentuan dari 7,5% menuju 15%. Wafi menekankan risiko crowding out effect jika banyak emiten melakukan aksi korporasi secara bersamaan.
Investor institusi diprediksi akan menyambut positif kebijakan ini karena memenuhi standar global terkait transparansi dan investability. Di sisi lain, investor ritel diharapkan lebih berhati-hati namun terbantu dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberikan notasi khusus.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, notasi khusus ini berfungsi sebagai penanda bagi emiten yang belum memenuhi syarat, sebagai bentuk perlindungan bagi investor dalam memilih saham.
BEI sendiri memprioritaskan implementasi tahap awal kepada 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar (big caps). Peraturan ini rencananya mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2026 mendatang.
Selama bertahun-tahun, pasar saham Indonesia sering kali dikritik karena rendahnya tingkat likuiditas pada sejumlah saham, meskipun emiten tersebut memiliki fundamental yang kuat. Kondisi di mana saham publik (free float) sangat minim sering kali dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk menggerakkan harga secara tidak wajar, yang pada akhirnya merugikan investor ritel.
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A oleh BEI yang menaikkan batas minimum free float menjadi 15% merupakan upaya sinkronisasi dengan standar pasar modal internasional.
Dengan ketersediaan saham di publik yang lebih banyak, diharapkan pasar saham Indonesia menjadi lebih dalam (deep market), mampu menyerap arus modal asing (capital inflow) dengan lebih stabil, dan menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan serta adil bagi seluruh lapisan investor.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




