Minggu, 5 April 2026

Kenaikan Tarif Cukai 2 Digit Disebut Suburkan Rokok Ilegal

Penulis : Thresa Sandra Desfika
24 Apr 2024 | 17:36 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi petani tembakau. ( Foto: Istimewa )
Ilustrasi petani tembakau. ( Foto: Istimewa )

JAKARTA, investor.id - Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlebihan secara terus-menerus dinilai akan sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai, sejumlah pihak merekomendasikan agar kenaikannya moderat, tidak lebih dari dua digit dan sesuai dengan tingkat inflasi saat ini.

Hal tersebut lantaran kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 justru memicu polemik baru. Tidak hanya menyebabkan turunnya realisasi penerimaan negara dari CHT tetapi juga memperbesar perpindahan konsumsi ke rokok ilegal.

Dalam laporannya, Kementerian Keuangan menjelaskan penerimaan negara dari CHT sepanjang 2023 -2,35% (yoy) menjadi hanya Rp 213,48 triliun dibandingkan dengan periode sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa jika ingin menaikkan tarif cukai di tahun 2025, pemerintah perlu meninjau kembali rumusan yang membentuk tarif cukai. Rumusan yang baku, transparan, dan jelas sangat berpengaruh pada penerimaan negara dan juga keberlangsungan dari IHT itu sendiri.

“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan dijadikan saat ini bagi para pemerintah dalam menentukan besaran cukai CHT. Misalnya saja dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5%, lalu inflasi di angka 3% dan faktor kesehatan tidak lebih dari 1%, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9%," jelasnya.

"Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara. Karena implikasinya dengan kenaikan tarif cukai yang dua digit tersebut produksi dari industri hasil tembakau itu menurun dan penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau itu juga otomatis menurun,” ungkap Andry kepada media dikutip Rabu (24/4/2024).

Lanjut dia, pengendalian konsumsi rokok tidak hanya terletak pada tarif cukai saja tetapi juga pada insentif dan fiskal. Apalagi kenaikan cukai yang eksesif bagi IHT akan berdampak ke sektor lain yang terkait seperti pertanian, padat karya, tenaga kerja, dan juga ritel.

“Sampai saat ini belum ada arah yang jelas ke sana dan masih bersifat memaksa. Karena kalau kita hanya fokus pada kenaikan tarif cukai pasti akan berimplikasi pada meningkatnya rokok ilegal,” jelasnya.

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat. Sementara itu pabrikan tidak bisa begitu aja mengalihkan beban kenaikan tarif cukai secara langsung dan serentak kepada konsumen. Hasilnya konsumen “terpaksa” berpindah ke rokok yang lebih terjangkau dan malah membuka peluang pasar yang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal.

Tingginya peredaran rokok ilegal pun terlihat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2023.

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ditemukan peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 73,5 juta batang.

“Kami menilai estimasi rokok ilegal yang disurvei oleh Bea Cukai masih tergolong rendah. Karena etika rokok ilegal terus meningkat tentu cerminan yang buruk terhadap Bea Cukai. Padahal kalau kita berbicara rokok ilegal tidak hanya tupoksi Bea Cukai tapi sudah masuk kejahatan internasional atau kejahatan cross border,” tegas dia.

Menurut Andry hal tersebut yang membuat kenapa survei rokok ilegal itu selalu rendah sehingga diperlukan data pembanding untuk melihat apakah betul survei yang dilakukan oleh Kemenkeu telah mencakup peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

“Baik dari segi asosiasi dan kami sendiri menilai peredaran rokok ilegal semakin besar seiring dengan meningkatnya tarif cukai yang cenderung esksesif,” pungkas dia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.

Dia mengimbau pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi untuk dapat ditambal oleh negara.

“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp 15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp 35 ribu maka hanya sekitar Rp 8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," ungkapnya.

Data tersebut terefleksi dari realisasi setoran cukai dalam penerimaan kepabenan dan cukai hingga 15 Maret 2024 pun ikut menyusut 5,9% akibat penurunan produksi barang kena cukai (BKC) utamanya hasil tembakau (HT). Fakta lainnya populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus di mana dari 4.700 lebih pabrik di tahun 2019, menjadi hanya 1,000-an di tahun 2021. Dampak yang terasa pada pabrik golongan Tier1 sebagai penyumbang 86% cukai yang saat ini hanya tersisa 4 dari sebelumnya 7 pabrik.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 2 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 5 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia