Minggu, 21 Juni 2026

Kesadaran Pebisnis Indonesia Amankan HaKI Masih Rendah

Penulis : Lona Olavia
23 Jun 2021 | 15:38 WIB
BAGIKAN
Kantor  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization.    Foto ilustrasi: LAURENT GILLIERON / KEYSTONE
Kantor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization. Foto ilustrasi: LAURENT GILLIERON / KEYSTONE

JAKARTA, investor.id - Indonesia memiliki kesadaran yang rendah akan pentingnya pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam membangun bisnis. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris juga menyebutkan hal serupa karena hanya ada sekitar 70 ribu pelaku UMKM yang mendaftarkan mereknya dari lebih dari 65 juta pelaku usaha pada tahun 2019 sampai 2021.

Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Tiongkok yang dapat menerima permohonan pendaftaran desain industri mencapai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal, pemerintah melalu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan berbagai fasilitas online dari mulai contact center DJKI, fitur live chat di website DJKI, e-tutorial HKI, e-status HKI, dan sistem lainnya untuk mempermudah pendaftaran HKI. DJKI bahkan meluncurkan Loket Virtual (LokVit-2020) ketika loket pelayanan terpadu harus ditutup akibat penerapan physical distancing.

Namun, CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HaKI bagi masyarakat tetap menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HaKI. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan.

“Perlu diingat, Indonesia sama seperti negara lain di dunia, menganut prinsip first to file sehingga pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek yang dipergunakannya agar menjadi identitas usaha tersebut. Sayangnya, belum banyak orang yang paham akan hal ini dan berakhir memiliki sengketa dengan pihak lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

Data dari Laporan Tahunan DJKI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019 setidaknya terdapat 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima oleh DJKI. Jumlah aduan yang masuk terdiri dari pelanggaran merek (34 aduan), disusul aduan pelanggaran hak cipta (7 aduan), paten (2 aduan), dan desain industri (4 aduan). Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 36 aduan.

Dikutip dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung selama 2020 kasus sengketa merek yang di register ke pengadilan mencapai 126.675 kasus. Jumlah tersebut menandakan bahwa pelanggaran dan sengketa HaKI di Indonesia memiliki angka yang tinggi.

Belum lama ini juga viral di media sosial ketika netizen ramai-ramai membuat akun instagram GoTo Financial setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger. Secara bersamaan, netizen membuat akun untuk mengamankan nama tersebut dan akan menjualnya hingga puluhan juta apabila GoTo Financial hendak menggunakan nama tersebut. Kasus ini tentu dapat diatasi dengan mudah dan GoTo tidak perlu membayar nama tersebut apabila GoTo telah mendaftarkan dan memperoleh HaKI atas GoTo Financial.

”Berdasarkan hal tersebut, HaKI telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari hari. Namun, seringkali masyarakat merasa bahwa masalah perlindungan HaKI dapat diurus belakangan setelah ciptaan atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang kita miliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kita kehilangan identitasnya,” kata Rieke.

Salah satu bentuk untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas adalah dengan hadirnya Kontrak Hukum dengan tujuan mengembangkan bisnis di Indonesia.  

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 2 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 33 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia