Sabtu, 4 April 2026

Dianggap Berpotensi Bahayakan Kesehatan, Permen LHK No.11 Agar Dicabut

Penulis : Euis Rita Hartati
7 Feb 2022 | 15:50 WIB
BAGIKAN
 Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan

JAKARTA, investor.id – Pemerintah diminta mencabut dan merevisi kembali Permen LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. Hal ini disebabkan adanya kenaikan Nitrogen Oxide (NOx) untuk pembangkit listrik tenaga diesel dalam permen tersebut jika dibandingakan dengan ketentuan sebelumnya yakni Permen LHK No 15 Tahun 2019.

“Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya. Permen LHK No 15/2019 mengatur kebijakan untuk pembangkit listrik tenaga disel dengan kapasitas di bawah 3 MW kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1400 mg/Nm3 @5% O2 dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 MW baku mutu NOx adalah sebesar 1200 mg/Nm3 @5% O2.” urai Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch di Jakarta, Senin (7/2).

Sedangkan, kata Mamit, dalam Permen LHK No 11/2021 kebijakan tersebut diubah yakni untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1000 KW kadar baku mutu Nitrogen Oxide (NOx) adalah sebesar 2300 mg/Nm3 @15% O2.

“Jika kita kalkulasi dengan menggunakan 5% O2 sesuai dengan permen sebelumnya maka kadar NOx menjadi 6133 mg/Nm3 @5% O2. Jika kita bandingkan, adanya peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang terdapat adanya pembangkit listrik diesel tersebut,” jelas Mamit.

Advertisement

Disampaikan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat menggangu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan. Yang mana jika berlangsung dalam jangka panjang dan kadar NOx terus meningkat bisa menimbulkan kematian. Di Eropa, NOx (termasuk Nitrogen dioksida) adalah penyumbang 14% kematian karena polusi udara.

Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. Selain itu, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengkaratan logam.

“Karena adanya peningkatan kadar NOx tersebut, hal tersebut diikuti dengan adanya kenaikan kadar total diesel particular dimana pada tahun 2019, diesel particular yang dihasilkan hanya 120 mg/Nm3 @5% O2 sedangkan tahun 2021 jika kita hitung dengan menggunakan 5% O2 maka didapatkan total diesel particular sebesar 240 mg/Nm3 @5% O2. Kenaikan yang mencapai 100% jika dibandingkan dengan peraturan yang dibuat tahun 2019. Kenaikan ini pastinya akan berdampak terhadap lingkungan termasuk manusia, hewan da tumbuhan sebagaimana saya ungkapkan di atas,” imbuh dia.

Mengingat begitu bahayanya Nitrogen Oxide (NOx) ini, maka Mamit meminta agar Menteri Lingungan Hidup mencabut dan merevisi kembali Permen LHK No 11 Tahun 2021 tersebut demi kepentingan bersama dan sesuai dengan cita-cita dari Presiden Joko Widodo.

“Permen tersebut sudah selayaknya dicabut dan direvisi kembali. Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika Permen LHK tersebut tetap beroperasi. Kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama. Jangan hanya karena kepentingan tertentu,maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan, ”tegasnya..

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam Paris Aggrement atau COP 21 pada Desember 2015 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 39% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030 yang akan datang.

Hal ini kembali dipertegas oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan COP 26 pada November 2021, dimana pemerintah berkomitemen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


InveStory 6 menit yang lalu

Tantangan Organisasional Menghadapi Gap Profesionalitas Bisnis

Turnaround Garuda hanya akan berhasil jika perusahaan berhenti sekadar memonetisasi kursi dan mulai mengorkestrasi sistem nilai perusahaan.
Business 10 menit yang lalu

Lima Jurus Menghadapi Periode Kritis Produksi Beras

Stok beras di atas 4 juta ton, masyarakat tidak perlu panik.
International 14 menit yang lalu

Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Iran, Operasi Penyelamatan Pilot Jadi Rebutan

Jet F-15 AS jatuh di Iran, operasi penyelamatan pilot jadi rebutan kedua pihak. Eskalasi perang kian meluas hingga ancam pasokan energi.
Business 40 menit yang lalu

Operator Transportasi Antisipasi Libur Panjang Paskah

Sejumlah operator transportasi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang Hari Raya Paskah 2026.
International 43 menit yang lalu

12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Banjir rendam 12 RT di Jakarta Barat akibat luapan Kali Angke dan Pesanggrahan. BPBD DKI siagakan personel untuk penyedotan genangan air.
Market 52 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 April 2026: Kokoh

​​​​​​​Harga emas Antam (ANTM) terpantau kokoh pada hari ini, sabtu (4/4/2026). Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia