Banggar dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2023 Sebesar 5,3%
JAKARTA, investor.id - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati asumsi dasar makro dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2023. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,3% dengan tingkat inflasi mencapai 3,6%.
Adapun rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu sebagai perwakilan dari pemerintah.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, asumsi dasar makro yang disepakati telah lebih dahulu dibahas oleh pemerintah dengan Komisi XI DPR RI, yang kemudian menjadi acuan untuk disepakati dalam rapat dengan Banggar DPR RI.
"Hasil keputusan asumsi dasar ekonomi makro di Komisi XI yang dikirimkan kepada Badan Anggaran sebagai acuan kami, dan acuan itu kami terima," ujarnya dalam rapat panja Banggar terkait asumsi dasar RAPBN 2023, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Permudah IKM Akses Bahan BakuIa menjelaskan disepakati pertumbuhan ekonomi tahun depan ditargetkan mencapai 5,3%. Kemudian inflasi diperkirakan mencapai 3,6% di 2023, lebih tinggi dari perkiraan dalam Nota Keuangan yang sebesar 3,3%.
Nilai tukar pun diperkirakan mencapai Rp 14.800 per dollar AS di 2023, lebih tinggi dari asumsi awal dalam Nota Keuangan yang sebesar Rp 14.750 per dollar AS. Lalu suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 7,9% di tahun depan.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan BSU 2022Kemudian disepakati pula asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di level US$ 90 per barel, lifting minyak bumi ditargetkan 660 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi ditargetkan mencapai 1,05-1,1 juta barel setara minyak per hari.
Lebih lanjut Said mengatakan, asumsi terkait ICP dan lifting migas telah dibahas pemerintah dengan Komisi VII DPR RI, yang kemudian menjadi acuan untuk disepakati dalam rapat kali ini oleh Banggar DPR RI.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

