Dirjen Udara Perintahkan Setiap Bandara Informasikan Tarif Penerbangan
JAKARTA, investor.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni memerintahkan kepada unit penyelenggara bandar udara (UPBU) dan badan usaha bandar udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
Hal itu dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada periode Lebaran 2023.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut.
Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;
Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandar udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
Laporan kepada direktur jenderal perhubungan udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Saya imbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandar udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh inspektur penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






