Minggu, 21 Juni 2026

Pengusaha Minta Reformulasi Denda Sawit di Kawasan Hutan

Penulis : Tri Listiyarini
28 Mei 2024 | 10:17 WIB
BAGIKAN
Kebun sawit. Foto ilustrasi: Beritasatu Photo/Defrizal
Kebun sawit. Foto ilustrasi: Beritasatu Photo/Defrizal

JAKARTA, investor.idPelaku usaha berharap pemerintah mereformulasi denda administrasi bagi kebun sawit di dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan tipologi/kategori pasal 110B dari UU Cipta Kerja. Reformulasi itu di antaranya dengan menghitung denda berdasarkan potensi/kayu yang ditebang, bukan luas lahan.

Denda harusnya juga hanya berlaku bagi kebun sawit dalam kawasan hutan yang sama sekali tidak memiliki perizinan. Saat ini, terdapat 2,45 juta hektare (ha) kebun sawit di Indonesia yang ditetapkan masuk kawasan hutan.

Pemerintah menyelesaikan masalah kebun sawit di dalam kawasan hutan mengacu dua tipologi yakni pasal 110A dan 110B dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedangkan penghitungan denda administrasinya mengacu ketentuan dari kementerian/lembaga terkait.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, diperoleh informasi bahwa ada sekitar 2,4 juta ha kebun sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya masuk kategori 110B tetap dibolehkan melanjutkan usaha tapi hanya sampai satu siklus tanam. Hanya saja, kebun itu dikenai denda administrasi berupa kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) Rp 96 juta ha.

ADVERTISEMENT

“Perhitungan untuk yang 110A sudah bagus dengan single tariff, seluruh anggota Gapki bagi yang 110A sudah bayar, tidak keberatan. Yang 110B itu memberatkan, apakah masih ada jalan keluar agar tidak terjadi konflik horizontal ke depan,” kata Eddy saat diskusi publik bertajuk Pencegahan Maladministrasi Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang digelar oleh Ombudsman RI, Senin (27/05/2024).

Karenanya, Gapki mengusulkan tiga poin sebagai jalan keluar pengganti penyelesaian kebun sawit dengan pasal 110B, di antaranya perhitungan PSDH-DR tetap mengacu ketentuan yang berlaku bahwa PSDH-DR dikenakan atas potensi/kayu yang ditebang, bukan berdasarkan luas lahan.

Hal ini merujuk Permen LHK No 08 Tahun 2021. “Pengenaan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa PSDH-DR bagi kebun sawit yang penyelesaiannya dengan pasal 110B hanya diberlakukan untuk yang tidak mempunyai perizinan. Ini sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” jelas Eddy.

Di sisi lain, ketentuan harus berdasarkan kesesuaian dengan tata ruang seperti tercantum dalam pasal 4 (1) dari PP No 24 Tahun 2021 dihilangkan mengingat tidak sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan juga banyak daerah yang tidak mempunyai peraturan daerah (perda) tata ruang ketika izin lokasi diterbitkan.

Editor: Tri Listiyarini

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 29 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia