Pengusaha Minta Reformulasi Denda Sawit di Kawasan Hutan
JAKARTA, investor.id–Pelaku usaha berharap pemerintah mereformulasi denda administrasi bagi kebun sawit di dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan tipologi/kategori pasal 110B dari UU Cipta Kerja. Reformulasi itu di antaranya dengan menghitung denda berdasarkan potensi/kayu yang ditebang, bukan luas lahan.
Denda harusnya juga hanya berlaku bagi kebun sawit dalam kawasan hutan yang sama sekali tidak memiliki perizinan. Saat ini, terdapat 2,45 juta hektare (ha) kebun sawit di Indonesia yang ditetapkan masuk kawasan hutan.
Pemerintah menyelesaikan masalah kebun sawit di dalam kawasan hutan mengacu dua tipologi yakni pasal 110A dan 110B dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedangkan penghitungan denda administrasinya mengacu ketentuan dari kementerian/lembaga terkait.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, diperoleh informasi bahwa ada sekitar 2,4 juta ha kebun sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya masuk kategori 110B tetap dibolehkan melanjutkan usaha tapi hanya sampai satu siklus tanam. Hanya saja, kebun itu dikenai denda administrasi berupa kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) Rp 96 juta ha.
“Perhitungan untuk yang 110A sudah bagus dengan single tariff, seluruh anggota Gapki bagi yang 110A sudah bayar, tidak keberatan. Yang 110B itu memberatkan, apakah masih ada jalan keluar agar tidak terjadi konflik horizontal ke depan,” kata Eddy saat diskusi publik bertajuk Pencegahan Maladministrasi Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang digelar oleh Ombudsman RI, Senin (27/05/2024).
Karenanya, Gapki mengusulkan tiga poin sebagai jalan keluar pengganti penyelesaian kebun sawit dengan pasal 110B, di antaranya perhitungan PSDH-DR tetap mengacu ketentuan yang berlaku bahwa PSDH-DR dikenakan atas potensi/kayu yang ditebang, bukan berdasarkan luas lahan.
Hal ini merujuk Permen LHK No 08 Tahun 2021. “Pengenaan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa PSDH-DR bagi kebun sawit yang penyelesaiannya dengan pasal 110B hanya diberlakukan untuk yang tidak mempunyai perizinan. Ini sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” jelas Eddy.
Di sisi lain, ketentuan harus berdasarkan kesesuaian dengan tata ruang seperti tercantum dalam pasal 4 (1) dari PP No 24 Tahun 2021 dihilangkan mengingat tidak sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan juga banyak daerah yang tidak mempunyai peraturan daerah (perda) tata ruang ketika izin lokasi diterbitkan.
Editor: Tri Listiyarini
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

