Ini yang Jadi Ancaman Serius Bagi Gudang Garam (GGRM) Cs
Ia menerangkan, maka kalau masih ditemukan peredaran rokok ilegal itu sama sekali tidak ada manfaatnya. "Selain beresiko menimbulkan penyakit. Kemudian kalau timbul penyakit, pajaknya tidak masuk ke pemerintah. Dan pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada warga yang membutuhkan," paparnya.
Hal senada diungkapkan, Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Ahli Pertama Viki Hendra, bahwa maraknya peredaran rokok ilegal itu menjadi ancaman bagi pelaku produksi rokok yang sudah membayar pajak cukainya secara legal.
Baca Juga:
Rencana IPO Bank Mega Syariah MundurDari data KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, setidaknya ada 48 perusahaan rokok yang sudah membayar pajak cukainya sesuai ketentuan negara. "Otomatis menjadi ancaman bagi pabrik rokok resmi. Karena dengan adanya produksi rokok ilegal, tentu untuk perizinannya sendiri pasti dipertanyakan," pungkasnya.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






