MPR Ajak Investor Global Garap Potensi Panas Bumi Indonesia
JAKARTA,investor.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mendorong pelaku industri energi global untuk menanamkan modalnya di sektor panas bumi Indonesia. Mengingat Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 24 gigawatt(GW).
“Indonesia diberkahi dengan potensi panas bumi sekitar 24 gigawatt, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Namun, saat ini baru sekitar 10% dari potensi tersebut yang berhasil dimanfaatkan untuk kebutuhan energi nasional. Kondisi ini menjadi peluang emas bagi investor global yang ingin berkontribusi pada transisi menuju energi bersih,” ucap Eddy dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat(16/1/2026).
Eddy menjelaskan, seiring meningkatnya pemanfaatan energi terbarukan yang bersifat intermiten, Indonesia membutuhkan sumber energi bersih yang mampu berfungsi sebagai baseload untuk menjaga stabilitas jaringan listrik.
“Geothermal memiliki karakter unik karena mampu beroperasi 24 jam, tidak bergantung pada cuaca, dan dapat menyesuaikan beban sistem. Ini yang membedakannya dari energi surya dan angin,” ujar Eddy.
Pemerintah Indonesia berupaya membangun infrastruktur transmisi listrik berskala besar atau super grid untuk menghubungkan pusat-pusat sumber energi terbarukan dengan wilayah berpermintaan tinggi, terutama di Pulau Jawa. Infrastruktur ini dinilai krusial agar potensi geothermal dan energi terbarukan lain dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan kebijakan yang konsisten, infrastruktur yang memadai, dan kolaborasi internasional yang kuat, geothermal akan menjadi tulang punggung ketahanan energi sekaligus mesin pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia,” terang Edy.
Dari sisi regulasi, Eddy menilai pemerintah telah memberikan kepastian hukum melalui sejumlah kebijakan, antara lain Peraturan Presiden tentang percepatan energi terbarukan serta kerangka nilai ekonomi karbon. Regulasi tersebut membuka peluang tambahan bagi proyek geothermal untuk memperoleh manfaat dari pasar karbon, selain pendapatan dari penjualan listrik.
“Pemerintah Indonesia, bersama DPR, tengah berupaya mempercepat revisi berbagai regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi pengembangan energi bersih sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang tertarik mengembangkan energi terbarukan,” terang Eddy.
Baca Juga:
Perkuat Ketahanan Pesisir dan Edukasi Lingkungan Lintas Generasi, PTK Gelar Penanaman Bibit MangroveLebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan energi terbarukan dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon, pemerintah memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi investor.
“Selain pendapatan dari penjualan listrik, proyek geothermal juga memperoleh sumber pendapatan tambahan dari pasar karbon, sehingga meningkatkan kelayakan finansial dan daya tarik investasi,” tutur Eddy.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






