Rentan Hukum, RUU Penilai Mendesak Dibahas
JAKARTA, investor.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dinilai menjadi kebutuhan mendesak menjawab ketidakpastian hukum yang membayangi profesi penilai di Indonesia.
Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi), Wahyu Mahendra menegaskan profesi penilai memegang peran strategis dalam ekosistem ekonomi nasional.
“Profesi penilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan investasi, transaksi korporasi, manajemen pengelolaan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur terutama dalam pengadaan tanah,” ujarnya dalam Webinar Nasional yang digelar Mappi di Jakarta, Senin (23/02/2026).
Menurut Wahyu, kualitas penilaian sangat menentukan kualitas keputusanekonomi nasional. Namun, di tengah peran strategis tersebut, penilai menghadapi tantangan berat berupa ketidakpastian hukum. Ia menyebut penilai kerap menjadi pihak paling rentandan mudahdisalahkan ketikaterjadi persoalan hukum.
Wahyu menjelaskan, penilaian pada dasarnya merupakan opini profesional. Perbedaan nilai, kata dia, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan data, pendekatan dan asumsi. Karena itu, perbedaan nilai semestinyatidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan lingkuppenugasanyang berlaku. "Penilai seharusnya dinilai berdasarkan proses profesional yang mengikuti standar, bukansemata hasil akhir," tegasnya.
RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat standar standar kompetensidan integritas profesi serta memastikan penilai dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa merasa dikriminalisasi.
Sorotan terhadap praktik pengadaan tanah juga datang dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa dalam penilaian pertanahan, penilaiwajib patuh pada SPI, KEPI, serta ketentuan perundang-undanganyang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022.
Regulasi tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memastikan penilaian pengadaan tanah dilakukan secara profesional, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam aspek penguasaan tanah negara, sering ditemukan penguasaan oleh masyarakat tanpa alas hak yang jelas. Dalam kondisi demikian, diperlukan pendekatan hukum yang humanis disertai pendampingan aparat penegak hukum agar penyelesaian tetaptertib dan berkeadilan," pungkasnya.
Editor: Ichsan Amin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Perum Bulog Catat Stok Beras 4,4 Juta Ton, Lampaui Target 2026
Perum Bulog mencatat stok beras nasional 4,4 juta ton melebihi target serapan sebesar 4 juta ton. Swasembada pangan optimistis tercapai.Trump Usulkan ’Golden Dome’ dan Anggaran Perang Rp 25,5 Kuadriliun
Presiden Trump usulkan anggaran militer AS 2027 US$ 1,5 triliun. Fokus pada sistem pertahanan Golden Dome dan pangkas dana domestik.Trisula (TRIS) Cetak Laba Tumbuh 33%
PT Trisula International Tbk (TRIS) membukukan laba Rp 110,16 miliar tahun 2025, tumbuh 33% yoy.Dorong Elektrifikasi untuk Perkuat Kemandirian Energi di Tengah Gejolak Global
Percepatan elektrifikasi di sektor transportasi dan rumah tangga bertujuan memperkuat kemandirian energi nasional.Jadi Destinasi Favorit Libur Paskah, 30 Ribu Pengunjung Padati Kawasan Ancol
Kawasan Ancol jadi destinasi favorit masyarakat untuk mengisi libur panjang akhir pekan. Diperkirakan ada 30 ribu pengunjung datang hari iniTag Terpopuler
Terpopuler

