Sabtu, 4 April 2026

Rentan Hukum, RUU Penilai Mendesak Dibahas  

Penulis : Ichsan Amin
23 Feb 2026 | 22:26 WIB
BAGIKAN
KEK Industropolis Batang mencatat capaian positif dalam penyerapan lahan hingga awal 2026. Ini mencerminkan optimisme pasar. (Foto: Istimewa)
KEK Industropolis Batang mencatat capaian positif dalam penyerapan lahan hingga awal 2026. Ini mencerminkan optimisme pasar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, investor.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dinilai menjadi kebutuhan mendesak menjawab ketidakpastian hukum yang membayangi profesi penilai di Indonesia. 

Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi), Wahyu Mahendra menegaskan profesi penilai memegang peran strategis dalam ekosistem ekonomi nasional. 

“Profesi penilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan investasi, transaksi korporasi, manajemen pengelolaan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur terutama dalam pengadaan tanah,” ujarnya dalam Webinar Nasional yang digelar Mappi di Jakarta, Senin (23/02/2026). 

Menurut Wahyu, kualitas penilaian sangat menentukan kualitas keputusanekonomi nasional. Namun, di tengah peran strategis tersebut, penilai menghadapi tantangan berat berupa ketidakpastian hukum. Ia menyebut penilai kerap menjadi pihak paling rentandan mudahdisalahkan ketikaterjadi persoalan hukum.

Advertisement

Wahyu menjelaskan, penilaian pada dasarnya merupakan opini profesional. Perbedaan nilai, kata dia, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan data, pendekatan dan asumsi. Karena itu, perbedaan nilai semestinyatidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan lingkuppenugasanyang berlaku. "Penilai seharusnya dinilai berdasarkan proses profesional yang mengikuti standar, bukansemata hasil akhir," tegasnya. 

RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat standar standar kompetensidan integritas profesi serta memastikan penilai dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa merasa dikriminalisasi. 

Sorotan terhadap praktik pengadaan tanah juga datang dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa dalam penilaian pertanahan, penilaiwajib patuh pada SPI, KEPI, serta ketentuan perundang-undanganyang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022. 

Regulasi tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memastikan penilaian pengadaan tanah dilakukan secara profesional, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam aspek penguasaan tanah negara, sering ditemukan penguasaan oleh masyarakat tanpa alas hak yang jelas. Dalam kondisi demikian, diperlukan pendekatan hukum yang humanis disertai pendampingan aparat penegak hukum agar penyelesaian tetaptertib dan berkeadilan," pungkasnya. 

Editor: Ichsan Amin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


International 26 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 36 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 1 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 1 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia