Rentan Hukum, RUU Penilai Mendesak Dibahas
JAKARTA, investor.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dinilai menjadi kebutuhan mendesak menjawab ketidakpastian hukum yang membayangi profesi penilai di Indonesia.
Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi), Wahyu Mahendra menegaskan profesi penilai memegang peran strategis dalam ekosistem ekonomi nasional.
“Profesi penilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan investasi, transaksi korporasi, manajemen pengelolaan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur terutama dalam pengadaan tanah,” ujarnya dalam Webinar Nasional yang digelar Mappi di Jakarta, Senin (23/02/2026).
Menurut Wahyu, kualitas penilaian sangat menentukan kualitas keputusanekonomi nasional. Namun, di tengah peran strategis tersebut, penilai menghadapi tantangan berat berupa ketidakpastian hukum. Ia menyebut penilai kerap menjadi pihak paling rentandan mudahdisalahkan ketikaterjadi persoalan hukum.
Wahyu menjelaskan, penilaian pada dasarnya merupakan opini profesional. Perbedaan nilai, kata dia, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan data, pendekatan dan asumsi. Karena itu, perbedaan nilai semestinyatidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan lingkuppenugasanyang berlaku. "Penilai seharusnya dinilai berdasarkan proses profesional yang mengikuti standar, bukansemata hasil akhir," tegasnya.
RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat standar standar kompetensidan integritas profesi serta memastikan penilai dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa merasa dikriminalisasi.
Sorotan terhadap praktik pengadaan tanah juga datang dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa dalam penilaian pertanahan, penilaiwajib patuh pada SPI, KEPI, serta ketentuan perundang-undanganyang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022.
Regulasi tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memastikan penilaian pengadaan tanah dilakukan secara profesional, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam aspek penguasaan tanah negara, sering ditemukan penguasaan oleh masyarakat tanpa alas hak yang jelas. Dalam kondisi demikian, diperlukan pendekatan hukum yang humanis disertai pendampingan aparat penegak hukum agar penyelesaian tetaptertib dan berkeadilan," pungkasnya.
Editor: Ichsan Amin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

