Perpres Tata Kelola Karbon Dinilai Perkuat Ekonomi Hijau dan Peran Sektor Kehutanan
JAKARTA, investor.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dinilai dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ristianto Pribadi.
Menurutnya, Perpres tersebut mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi.
Ristianto mengatakan, dengan adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 itu, pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
“Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ristianto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dia mengatakan perpres tersebut memuat tiga perubahan utama. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional. Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien.
"Ketiga desentralisasi, pembagian peran antar kementerian atau lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel," tandas dia.
Selain itu, kata Risdianto, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dia menilai dengan peraturan tersebut, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan nantinya akan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur.
Menurutnya, Perpres ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
“Kami harapkan nilai ekonomi karbon tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," jelas dia.
Ristianto mengungkapkan, untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional, seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets.
"Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, perpres ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut, kata Ristianto, ditegaskan juga bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara.
"Kami memastikan bahwa perpres ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar," pungkas dia.
Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perpres ini merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





