Mendag Sebut DMO Minyakita Memungkinkan untuk Naik ke 65%
JAKARTA, investor.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan usulan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita menjadi 65% sangat memungkinkan untuk diterapkan. Hal ini didasari fakta bahwa sejumlah produsen selama ini kerap menyetorkan pasokan melampaui batas minimal 35% yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, BUMN pangan saat ini diwajibkan mendistribusikan minimal 35% Minyakita. Menurut Budi, ruang untuk meningkatkan volume distribusi di atas angka tersebut masih terbuka lebar.
“Kalau 65% masih memungkinkan, karena 35% itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100% sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah,” ujar Budi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (16/4/2026).
Pernyataan ini merespons usulan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, yang menyarankan penambahan kuota DMO guna mengatasi kelangkaan Minyakita di sejumlah pasar rakyat. Budi mengungkapkan bahwa saat ini pasokan yang diterima Bulog bahkan telah melampaui batas minimal regulasi.
Pemerintah menginstruksikan agar tambahan pasokan tersebut segera disalurkan ke pasar-pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan. Budi juga menjamin bahwa peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pangsa pasar minyak goreng premium karena keduanya memiliki segmen konsumen yang berbeda.
“Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi kelangkaan, Kementerian Perdagangan juga mendorong produsen meluncurkan merek alternatif (second brand) dengan kualitas dan harga yang setara Minyakita. Produk-produk ini diharapkan tersedia dalam berbagai ukuran kemasan agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Regulasi mengenai kuota DMO ini tertuang dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan baru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya mekanisme pengusulan merek Minyakita yang kini wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade, beralih dari sistem manual.
Selain digitalisasi, regulasi tersebut mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35% kewajiban DMO mereka kepada Perum Bulog atau ID FOOD. Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilkan rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen kembali normal sesuai HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






