Jusuf Hamka: Tarif Tol akan Naik Jika Pemerintah Terapkan PPN Jasa Tol
JAKARTA, investor.id – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, merespons wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa jalan tol yang direncanakan pemerintah. Jusuf menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka kenaikan tarif tol tidak terelakkan karena adanya tambahan komponen beban biaya yang harus ditanggung pengguna dan pengelola.
Meski belum ada pembicaraan formal antara pemerintah dan pelaku usaha, Jusuf mengaku telah membahas isu ini bersama jajaran direksi perusahaannya segera setelah wacana tersebut mencuat ke publik.
“Belum ada omongan. Tetapi begitu ada berita, saya dengan teman-teman direksi mengatakan semua sepakat, rapat, kita ikut apa pemerintah punya mau. Tapi pasti pemerintah memberikan yang terbaik,” ujar Jusuf Hamka saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Jusuf menekankan bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya akan tetap patuh pada keputusan regulator. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan beban finansial dan kewajiban pajak yang selama ini telah dijalankan oleh para pengelola jalan tol secara disiplin.
“Kan kita ikut sama pemerintah. Tapi bantuin dong, kita (pengusaha jalan tol) giliran pajak kita bayar, kalau telat (bayar pajak) dikit kita didenda,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dampak langsung terhadap konsumen, Jusuf secara lugas menyebutkan kemungkinan kenaikan tarif. “Harusnya, harusnya naik,” kata Jusuf singkat.
Sebagai solusi tengah, ia berharap pemerintah menyiapkan skema yang tidak hanya memberatkan satu pihak, misalnya melalui mekanisme pengimbangan (offset) pajak perusahaan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi kompensasi yang adil bagi pengelola jalan tol.
“Mudah-mudahan juga siapa tahu dengan adanya PPN kan bisa di-offset dengan pembayaran pajak kita. Bagus juga. Ya pokoknya apa yang terbaik buat pemerintah, baik buat kami. Kami obedient,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui detail rencana yang tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029 tersebut. Purbaya menegaskan pemerintah sangat berhati-hati dalam menelurkan kebijakan pajak baru, terutama yang berdampak pada daya beli masyarakat.
“Oh saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin deh,” tegas Purbaya, Rabu (22/4/2026).
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






