Prosedur Dipertanyakan, Penyegelan KEK Kura Kura Bali Berisiko Hambat Investasi
DENPASAR, investor.id - Penyegelan aktivitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh Pansus TRAP DPRD Bali dinilai tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut bahkan disebut berpotensi merusak citra investasi di daerah.
Dalam mekanisme yang seharusnya, DPRD Bali tidak langsung melakukan tindakan di lapangan. DPRD lebih dulu menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif. Selanjutnya, eksekutif yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti atau mengeksekusi keputusan tersebut.
Tim Legal dan Perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa pansus TRAP tidak semestinya langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penutupan kegiatan.
Menurut dia, prosedur yang benar adalah pansus melaporkan hasil temuan kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang paripurna. Setelah itu, Ketua DPRD menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur Bali.
“Baru kemudian Gubernur dan pemerintah provinsi yang mengeksekusi di lapangan,” ujar Agung.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," lanjutnya.
Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.
"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya.
Agung juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Sementara itu, Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan rekomendasi dari Pansus Trap dilakuan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.
Dia menambahkan penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP sudah datang sejak awal dengan mempersiapkan penutupan sementara tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Rusak Citra Bali Dimata Investor
Yossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” pungkasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar.
Penghentian ini dilakukan karena ada dugaan dokumen yang belum sesuai, termasuk terkait proses tukar guling lahan mangrove. Proyek akan tetap dihentikan sampai BTID melengkapi dokumen, yang nantinya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bali.
Editor: Gesa Vitara
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






