Minggu, 21 Juni 2026

Prosedur Dipertanyakan, Penyegelan KEK Kura Kura Bali Berisiko Hambat Investasi

Penulis : Investor.id
25 Apr 2026 | 10:38 WIB
BAGIKAN
TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar. (BTID/Istimewa)
TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar. (BTID/Istimewa)

DENPASAR, investor.id - Penyegelan aktivitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh Pansus TRAP DPRD Bali dinilai tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut bahkan disebut berpotensi merusak citra investasi di daerah.

Dalam mekanisme yang seharusnya, DPRD Bali tidak langsung melakukan tindakan di lapangan. DPRD lebih dulu menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif. Selanjutnya, eksekutif yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti atau mengeksekusi keputusan tersebut.

Tim Legal dan Perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa pansus TRAP tidak semestinya langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penutupan kegiatan.

Menurut dia, prosedur yang benar adalah pansus melaporkan hasil temuan kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang paripurna. Setelah itu, Ketua DPRD menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur Bali.

ADVERTISEMENT

“Baru kemudian Gubernur dan pemerintah provinsi yang mengeksekusi di lapangan,” ujar Agung.

"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," lanjutnya. 

Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu. 

"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya. 

Agung juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah. 

Sementara itu, Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan rekomendasi dari Pansus Trap dilakuan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID. 

Dia menambahkan penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya. 

Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP sudah datang sejak awal dengan mempersiapkan  penutupan sementara  tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat. 

Rusak Citra Bali Dimata Investor

Yossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali. 

"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” pungkasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar.

Penghentian ini dilakukan karena ada dugaan dokumen yang belum sesuai, termasuk terkait proses tukar guling lahan mangrove. Proyek akan tetap dihentikan sampai BTID melengkapi dokumen, yang nantinya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bali.

Editor: Gesa Vitara

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 31 menit yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 6 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 7 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 7 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia