Bank Industri
Pada era sebelum reformasi, Indonesia memiliki sejumlah bank dengan bisnis inti dan spesialisasi yang jelas. Ada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang fokus pada pembiayaan jangka menengah panjang. Ada Bank Exim yang banyak membiayai kegiatan eksporimpor. Dua bank ini bersama Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya kemudian melebur jadi Bank Mandiri.
Ada Bank Dagang dan Industri yang memfokuskan sektor industri dan perdagangan, namun kemudian dilikuidasi. Bank Tabungan Negara terkenal dengan kredit perumahan yang tetap solid hingga kini. Juga Bank Rakyat Indonesia yang sukses besar dengan sektor ritel dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun saat ini, praktis tidak banyak bank yang memiliki spesialisasi tertentu. Justru hampir semua bank ramai-ramai menyasar sektor ritel, UMKM, dan sektor konsumsi. Sebab, sektor inilah yang menjanjikan margin tinggi.
Karena itu, ketika Bank BNI mengukuhkan diri sebagai bank industri, kita salut atas positioning dan strategi yang dipilih. BNI semakin banyak membiayai sektor industri, termasuk kawasan industri (industrial estate) di berbagai daerah. Segmen ini masuk dalam kategori business banking BNI yang tahun lalu tumbuh 26%.
BNI membidik delapan sektor industri unggulan yang diprediksi bakal prospektif dalam 5-10 tahun ke depan, yakni agribisnis, telekomunikasi, makanan dan minuman, minyak, gas dan pertambangan, industri kimia, konstruksi, kelistrikan, serta perdagangan besar dan eceran.
Kita tahu sektor industri berperan penting dalam produk domestik bruto (PDB) di Indonesia dengan kontribusi sekitar 27%. Sektor inilah yang banyak menyerap tenaga kerja. Sektor industri pula yang bakal menjadi garda terdepan menghadap berbagai perjanjian perdagangan bebas, termasuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015.
Sektor industri diharapkan menjadi pionir ekspor nonmigas, sehingga dapat memperkukuh neraca pembayaran Indonesia yang saat ini digayuti persoalan defisit transaksi berjalan. Semakin besar peran industri, khususnya industri yang bernilai tambah, hal itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi melaju pesat dan menghindarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Namun, tumbuh kembang industri menuntut dukungan pemerintah. Selain dukungan dalam bentuk infrastruktur, regulasi, dan insentif, pemerintah harus menyukseskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Sebab, dalam MP3EI, pemerintah mendesain enam koridor ekonomi.
Keenam koridor ekonomi tersebut meliputi Sumatera sebagai sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi, koridor Jawa sebagai pendorong industri dan jasa nasional, koridor Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi, serta koridor Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional.
Kemudian koridor Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan serta pertambangan nikel nasional. Koridor keenam adalah Papua dan Maluku sebagai pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional.
Dalam skenario MP3EI, investasi yang bisa diserap mencapai Rp 4.000 triliun selama periode 2011-2014. Pada 2025, ekonomi Indonesia berambisi masuk 12 besar dunia dengan PDB US$ 4,5 triliun dan PDB per kapita sekitar US$ 16.000. Selama periode 2011-2025, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia diyakini mampu menembus 12,7%.
Pemerintah harus benar-benar mewujudkan MP3EI agar tidak sekadar wacana atau program yang hanya indah di atas kertas. Mayoritas proyek MP3EI bakal berada di daerah. Karena itu, kendala terbesar justru pada lemahnya peran pemerintah daerah (pemda) serta banyaknya peraturan daerah (perda) yang bertabrakan dengan pusat, tumpang tindih, dan tidak probisnis. Itulah sebabnya, MP3EI akan berhasil apabila pemerintah pusat dan daerah serius menempuh sinkronisasi dan harmonisasi seluruh regulasi atau peraturan daerah yang ada.
Sejumlah regulasi juga mesti dibereskan karena menjadi keluhan investor MP3EI, seperti UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Migas, serta peraturan turunan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan. Selain itu, saat ini masih ada belasan provinsi yang belum menyelesaikan Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Selain kendala regulasi dan pembebasan tanah, proyek-proyek MP3EI juga terhalang masalah pembiayaan. Proyek-proyek infrastruktur umumnya berjangka panjang dengan tingkat pengembalian yang rendah, sehingga membutuhkan skim pendanaan berjangka panjang pula.
Bila seluruh proyek MP3EI sukses berikut pengembangan koridor ekonominya, niscaya industrialisasi di Indonesia bakal berkembang pesat. Selain memiliki industri bernilai tambah tinggi, struktur industri nasional diharapkan lebih kokoh mulai dari hulu hingga hilir.
Kesuksesan tersebut tentu saja menjadi iklim yang kondusif bagi langkah BNI yang hendak menjadi bank terdepan dalam pembiayaan industri. Pada akhirnya, kondisi ini akan mendorong bank-bank lain ikut berlomba-lomba membiayai sektor industri.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

