Kuasa Hukum Bank Sampoerna Nilai Keuangan Inklusif Tanggung Jawab Setiap Bank
JAKARTA, investor.id – Kuasa hukum PT Bank Sahabat Sampoerna menilai, gugatan terhadap Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) tidak tepat. Tidak ada pelanggaran hak cipta di sana seperti yang dituduhkan. Gugatan ini juga merupakan tantangan bagi bank dalam menjalankan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Laku Pandai untuk mendukung terwujudnya keuangan Inklusif.
Sebagaimana disebutkan dalam POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), setiap lembaga jasa keuangan, termasuk di dalamnya bank bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Banyak bank menyambut baik tanggung jawab ini. Tercatat sekurangnya 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah menyelenggarakan program Laku Pandai. Peraturan OJK yang sama juga mengelaborasi bahwa keuangan inklusif adalah suatu keadaan di mana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan.
“Dari sisi hak cipta buku, jelas tidak ada penggandaan tanpa izin atau menerbitkan buku yang mirip, apalagi bukunya sendiri, sepengetahuan kami belum diterbitkan. Perlu diperhatikan pula bahwa program ketentuan dalam secara umum mengikuti ketentuan produk basic saving account sebagaimana termuat dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai,” kata Tugabus Dally, kuasa hukum Bank Sampoerna dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, Rabu (24/7/2019).
Menurut Tubagus, karena menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, produk basic saving account, termasuk Tasaku, membebaskan penabung dari berbagai biaya, termasuk administrasi bulanan dan biaya penyetoran.
Bahkan, demi menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau bank, digunakan agen untuk melayani masyarakat. Toko kelontong, minimarket, pemilik warung, penjual pulsa, hingga pensiunan dapat mejadi agen Laku Pandai. “Dengan demikian, hambatan terhadap Laku Pandai pada gilirannya merugikan masyarakat umum,” kata Tubagus.
Gugatan ini diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS melalui gugatan Nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Tubagus menjelaskan, jika ditinjau dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta buku bisa dikategorikan ke dalam dua kategori, yaitu penggandaan atau cetak ulang tanpa izin, dan penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan pemilik hak cipta atau plagiat.
“Dalam hal ini pihak Bank Sahabat Sampoerna jelas tidak memperbanyak atau melakukan penggandaan dan juga menerbitkan buku yang mirip,” kata dia.
Menurut dia, larangan penggandaan diatur dalam Pasal 9 dengan ketentuan mengenai sanksi pidana terkait diatur pada pasal 113. Pada Pasal 9 ayat (3) dinyatakan bahwa Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Bank Sampoerna telah terdaftar sebagai bank penyelenggara Laku Pandai di OJK. Bank Sampoerna juga telah memperoleh hak merek atas Tabungan Saku untuk beragam jenis barang dan jasa, termasuk untuk perbankan, buku tabungan, barang publikasi tercetak, serta buku.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026
PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru
Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon
Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Tag Terpopuler
Terpopuler

