Pemerintah Amanatkan Kementerian/Lembaga Optimalkan Program JKN-KIS
JAKARTA, investor.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga (K/L) serta gubernur, bupati, dan walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah untuk berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 K/L tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam program Lunch Talk bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Segala Urusan di Beritasatu TV, Senin (21/2).
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang mewajibkan transaksi jual beli tanah dan rumah menyertakan Kartu JKN-KIS mulai 1 Maret 2022, juga bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap penduduk mendapat jaminan kesehatan.
Ali mengatakan, seseorang bisa mendapat jaminan kesehatan maka diperlukan status aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari 235 juta peserta BPJS Kesehatan, tidak semuanya berstatus aktif dan tentu tidak mendapat jaminan kesehatan.
Oleh karena itu, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi tersebut mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang strategis yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.
“Kebijakan tersebut seperti tidak terlihat ada hubungan dengan Kementerian ATR/BPN. Namun sebenarnya, hal itu erat kaitannya dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN-KIS,” kata Ghufron.
Menurut dia, JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Butuh partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta agar program ini berkelanjutan. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada 30 K/L untuk memasyarakatkan JKNKIS dalam berbagai keperluan untuk memastikan semua lapisan masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan.
Dia menerangkan menyertakan kartu JKN-KIS sebagai salah satu persyaratan jual-beli rumah seharusnya tidak menjadi masalah berarti. Apalagi saat ini masyarakat hanya butuh waktu kurang tiga menit untuk mencetak kartu tersebut dengan pemanfaatan layanan Mobile JKN.
“Sisanya memang ada masyarakat yang mampu tapi tidak mau jadi peserta. Ada juga masyarakat tidak mampu membayar iuran, ini seharusnya mengurus kepesertaan ke Dinas Sosial untuk bisa masuk ke DTKS menjadi PBI, agar iuran dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada persoalan yang sangat serius,” kata Ghufron.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan punya sejumlah program relaksasi bagi peserta yang sedang punya kesulitan dalam membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif. Program yang dimaksud adalah REHAB, memberikan keringanan untuk peserta mencicil tunggakan iurannya.
Ghufron mengatakan, banyak peserta yang baru menyadari pentingnya kehadiran jaminan kesehatan ketika sudah sakit. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat pandemi Covid-19 pun masih berlangsung. Program JKN-KIS adalah program wajib dan sudah lama diatur di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No.40 Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, demikian juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, dan Perpres 82/2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Syarat Administrasi
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, sebanyak 235 juta peserta baru mencakup sekitar 80% penduduk di Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, belum semuanya tercatat sebagai peserta aktif. Kebijakan menyertakan kartu JKN-KIS sebagai salah satu syarat administrasi jual beli tanah dan rumah seharusnya ditanggapi lebih luas.
“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam UU SJSN agar seluruh masyarakat itu 100% memiliki asuransi kesehatan. Jadi lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu K/L yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Jadi ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” jelas Teuku.
Pada kesempatan itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menambahkan, kebijakan menyertakan kartu JKN-KIS sebagai syarat jual beli tanah sudah tepat. Meski begitu, dia mengakui bahwa kebijakan itu disikapi masyarakat seperti dipaksakan dan mengarah ke agenda negatif.
“Sebenarnya butuh komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan ini. Karena di dalam Inpres ini ada sanksi administrasi kalau masyarakat tidak punya keanggotaan BPJS. Jika seolah-olah tidak dilayani saat jual beli tanah misalnya, itu harus punya BPJS kalau tidak punya maka tidak bisa jual beli tanah, nah itu publik harus diedukasi,” beber dia.
Dia mengatakan, hal itu menjadi penting seiring fenomena era post truth atau kebohongan yang dapat menyamar sebagai kebenaran yang berkembang di masyarakat saat ini. Jangan sampai keluh kesah berkembang tidak menentu sehingga tujuan utama dari niat baik ini tidak tersampaikan secara optimal dan malah disalahartikan. Partisipasi publik lebih luas diperlukan dalam tataran edukasi. (th)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

