Menkes Budi Beberkan Alasan Penting Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
JAKARTA, investor.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan upaya memperbaiki kelas rawat inap bagi seluruh peserta yang menjadi pasien rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan KRIS sejatinya juga sudah diuji coba selama satu tahun.
“KRIS itu tujuannya satu untuk meningkatkan standar layanan minimal rawat inap di seluruh rumah sakit bukan menghapuskan, yang kedua ini akan dilakukan secara bertahap dan kita sudah uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit daerah, rumah sakit swasta dan rumah sakit pusat,” ucap Budi Gunadi Sadikin di depan ruang Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, pelayanan rawat inap akan disamaratakan bagi setiap pasien seperti maksimal tempat tidur untuk satu ruangan, yaitu maksimal empat tempat tidur untuk setiap ruangan. Selain itu, pengadaan kamar mandi dalam ruangan serta tirai pemisah untuk privasi pasien.
“Contoh, (sebelumnya) satu kamar ada yang isinya enam, ada delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat. Contoh yang kedua, ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi tidak perlu di luar,” jelas Budi.
“Jadi privasinya kalau ada yang sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” sambungnya.
Budi menegaskan penerapan KRIS ini bertujuan untuk kepentingan 280 juta jiwa masyarakat Indonesia mendapatkan hal yang setara. Oleh karena itu menurutnya, dengan KRIS setiap rumah sakit harus meningkatkan fasilitas kesehatan mereka.
“Jadi kita pemerintah mengutamakan layanannya memang rumah sakit harus meng-upgrade layanannya agar lebih baik bagi 280 juta rakyat Indonesia,” tutur Budi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






