11 Juta Peserta PBI JKN Butuh Kepastian Hukum
JAKARTA, investor.id – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak pemerintah segera menuntaskan kekisruhan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Ia menilai hasil rapat kerja DPR dan Pemerintah pada Senin (9/2/2026) lalu belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
Menurut Timboel, kesimpulan rapat kerja yang hanya mengaktifkan kembali peserta selama tiga bulan masih menyisakan ambiguitas. Terdapat perbedaan data antara Menteri Kesehatan yang menyebut 120 ribuan orang penderita penyakit kronis, sementara Menteri Sosial mencatat 106 ribuan orang.
“Apakah 11 juta yang diaktifkan selama 3 bulan, atau hanya penderita penyakit kronis saja? Yang oleh Menteri Kesehatan disebut ada 120 ribuan orang, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribuan orang,” ungkap Timboel dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Timboel menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang dinilai tidak peka terhadap fakta bahwa 11 juta peserta tersebut dinonaktifkan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan survei yang valid.
“Masyarakat komplain karena tidak pernah disurvei, tidak pernah dijelaskan kenapa dinonaktifkan, termasuk kenapa masuk desil 6–10? Dan mereka tidak diberikan jeda waktu penonaktifan bila (dinyatakan) sudah mampu, semuanya dilakukan mendadak,” bebernya.
BPJS Watch mengusulkan solusi jalan tengah untuk mengatasi kendala anggaran APBN. Pemerintah disarankan tidak perlu mengaktifkan seluruh 11 juta orang jika anggaran terbatas, namun wajib mengaktifkan langsung di fasilitas kesehatan (faskes) bagi siapa saja dari kelompok tersebut yang membutuhkan layanan medis saat itu juga.
“Ini penting agar seluruh peserta PBI JKN yang dinonaktifkan yang membutuhkan layanan kesehatan langsung segera diaktifkan di faskes dan langsung dilayani. Tentunya biaya tambahan dari APBN untuk membayar iuran peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tersebut relatif tidak banyak, dan jauh di bawah Rp 1,38 triliun (asumsi aktivasi 11 juta peserta PBI JKN selama 3 bulan),” urai Timboel.
Ia juga mengkritik Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Nonaktif Sementara yang dinilai tidak efektif di lapangan. Timboel menceritakan kasus seorang anak di Jakarta Utara yang ditolak Puskesmas meski sudah menunjukkan surat edaran tersebut. Faskes cenderung tetap berpegang pada regulasi kepesertaan aktif untuk menghindari dispute claim.
“Saya bilang ini ada surat dari Kementerian Kesehatan yang melarang faskes menolak melayani peserta nonaktif. Tetap saja anak tersebut ditolak untuk dilayani,” beber Timboel.
Sebagai langkah jangka panjang, Timboel mendorong revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN. Revisi ini diperlukan untuk memastikan survei dilakukan langsung ke rumah tangga secara transparan dan memberikan jeda waktu minimal satu bulan sebelum penonaktifan efektif berlaku.
“Proses pemutakhiran yang valid, transparan dengan penjelasan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas akan meminimalisir kekisruhan penonaktifan PBI JKN,” imbuhnya.
Ia juga meminta Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan bersinergi mengeluarkan regulasi bersama. “Saya mendorong ketiga Menteri segera merumuskan surat edaran bersama dengan memastikan 11 juta peserta yang dinonaktifkan dapat tetap mengakses layanan JKN bila memang membutuhkan layanan kesehatan di faskes,” pungkas Timboel.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






