Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Jebol, Tarif Premi Naik?
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa rasio premi asuransi kesehatan melejit ke level 138% pada kuartal I-2024. Imbasnya, perusahaan asuransi mulai melakukan upaya penyeimbang seperti menaikan tarif premi.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan menyampaikan bahwa premi pada layanan asuransi kesehatan kini sudah lebih rendah dibandingkan klaim yang dibayarkan. Ini menandari rasio klaim jebol atau menembus 100%. Artinya, praktis perusahaan asuransi jiwa mengalami kerugian.
“Berdasarkan data yang kita miliki, jumlah klaim yang kita bayarkan dibandingkan premi yang kita terima untuk asuransi kesehatan, sudah 138% di kuartal I-2024,” beber Fauzi Arfan dalam konferensi pers Kinerja Asuransi Jiwa Kuartal I-2024, pada Rabu (29/5/2024).
Menilik karakteristiknya, premi dari layanan asuransi kesehatan memang tidak untuk diinvestasikan, sehingga produk ini tidak membuahkan hasil investasi. Oleh karena itu, pengelolaan risiko dari perusahaan asuransi utamanya diukur dari besaran premi yang ada.
“Akibatnya, memang perusahaan asuransi harus melakukan adjustment atau penyesuaian (tarif premi),” imbuh Fauzi.
Baca Juga:
Maret, Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,09%Dia mengungkapkan, sebetulnya juga ada upaya lain yang dilakukan industri asuransi jiwa di samping menaikan tarif premi. Upaya itu adalah melakukan pembatasan yang lebih ketat dalam pengelolaan risiko. Pembatasan yang dimaksud misalnya mereviu kerja sama dengan rumah sakit rekanan.
“Misalnya ada 10 rumah sakit rekanan, ternyata ada beberapa rumah sakit yang ditengarai punya tren klaim yang tinggi. Maka perusahaan asuransi akan mereviu kontraknya dengan rumah sakit tersebut,” kata Fauzi.
Rugi, Tapi Tetap Jualan?
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






