Premi Unit Link Masih Layu, Produk Asuransi Bersifat Proteksi Tumbuh Kuat
JAKARTA, investor.id – Pendapatan premi asuransi jiwa melalui produk-produk asuransi yang bersifat proteksi melanjutkan pertumbuhan yang tinggi sampai April 2024. Di sisi lain, premi yang datang dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih terkontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 59,96 triliun. Angka ini tumbuh 4% secara tahunan (year on year/yoy) sampai dengan April 2024. Kinerja ini pengaruhi produk unit link yang masih bergerak menurun.
“Premi lini usaha PAYDI (unit link) masih mengalami kontraksi. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Senin (17/6/2024).
Dia mengungkapkan bahwa OJK terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis. Dengan begitu, pihaknya berharap asuransi dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.
Dalam realisasinya, produk asuransi yang bersifat proteksi masih dalam tren pertumbuhan yang tinggi dalam empat bulan pertama tahun ini. “Sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29% yoy,” imbuh Ogi
Perihal investasi, lanjut Ogi, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban. Termasuk melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.
“Kami terus mendorong setiap perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kekayaan yang dimiliki sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah disusun dengan memperhatikan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan tetap memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset,” beber Ogi.
Dia menambahkan, OJK berharap perusahaan asuransi jiwa untuk memantau secara berkala realisasi atas asumsi yang digunakan, agar tetap sejalan dengan asumsi yang digunakan dalam penetapan premi. Oleh karena itu, perusahaan harus terus memastikan akurasi asumsi yang digunakan dan menyesuaikan asumsi tersebut jika terdapat realisasi yang jauh lebih besar.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






