MSIG Life (LIFE) Rampungkan Spin Off Pertengahan 2026
JAKARTA, investor.id – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 September 2025 dengan agenda meminta restu pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Ditargetkan proses spin off UUS bisa rampung pada pertengahan tahun depan.
Manajemen MSIG Life menjelaskan bahwa pemisahan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK No. 11 Tahun 2023 dan SEOJK No. 10 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta tata cara pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi maupun reasuransi.
“Kami targetnya adalah pertengahan tahun depan, 2026. Itu kami targetkan selesai semua dan bisa transfer asetnya dari induk ke perusahaan baru, jadi pertengahan. Sampai sekarang kami on track progresnya,” ungkap CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen kepada Investor Daily, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan targetnya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya di pertengahan 2026 PT bisa terbentuk. Sebab, batas waktu spin off dari OJK adalah akhir 2026, sehingga diharapkan sebelum akhir tahun sudah rampung semua prosesnya.
“Mudah-mudahan itu nggak ada kendala, bisa cepat sehingga tidak mundur ya,” ucap dia.
Wianto mengungkapkan bahwa potensi asuransi syariah masih besar, dan harus memikirkan terobosan. Selama ini pertumbuhan syariah masih belum sesuai seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu, pihaknya telah memiliki strategi untuk mendorong kinerja asuransi syariahnya nanti melalui platform dan komunitas. Pihaknya menyampaikan bahwa syariah itu dulunya hanya menyalin dari perusahaan konvensional dan dijual dengan balutan syariah, tetapi barangnya sama.
Ada enam mata acara rapat yang akan dibahas dalam agenda RUPSLB antara lain, meminta persetujuan pemegang saham spin off; persetujuan rancangan spin off; persetujuan rancangan akta pemisahan UUS; persetujuan atas rancangan akta pendirian perusahaan asuransi syariah baru sebagai hasil spin off UUS; persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar perusahaan; serta persetujuan atas perubahan susunan manajemen setelah spin off UUS.
Editor: Nida Sahara
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






