Hakim AS Hentikan Renovasi Mewah Donald Trump di Gedung Putih
WASHINGTON, investor.id – Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan penghentian segera proyek pembangunan ruang dansa (ballroom) raksasa di Gedung Putih yang digagas Presiden AS Donald Trump. Perintah ini keluar setelah Trump merobohkan bagian bersejarah East Wing (Sayap Timur) untuk memuluskan ambisinya tersebut.
Hakim Richard Leon dalam putusannya yang dikutip AFP pada Kamis (2/4/2026) menegaskan, meskipun Trump menjabat sebagai Presiden, ia tidak memiliki kekuasaan mutlak atas aset negara.
"Trump adalah 'pengelola' Gedung Putih, namun dia bukanlah pemiliknya!" tulis Hakim Leon dalam dokumen putusan yang menekankan perlunya persetujuan Kongres, dikutip Kamis.
Gugatan ini diajukan oleh National Trust for Historic Preservation, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada perlindungan bangunan-bangunan bersejarah di Amerika Serikat.
Ambisi Properti Sang Miliarder
Donald Trump, yang merupakan pengusaha real estat, memang tidak menutupi kegilaannya terhadap proyek tersebut. Oktober lalu, ia mengejutkan publik saat memerintahkan pembongkaran bagian Sayap Timur Gedung Putih demi membangun pusat acara berskala besar.
Baca Juga:
Emas jadi Sorotan Donald TrumpDalam berbagai kesempatan, pria berusia 79 tahun itu kerap menyisipkan detail arsitektur proyek tersebut di tengah pidatonya.
Menanggapi putusan pengadilan, Trump menyerang balik melalui media sosial dan menyebut organisasi pelestari sejarah tersebut sebagai "Kelompok Gila Kiri Radikal".
Ia bersikeras, ballroom itu akan menjadi bangunan terbaik di jenisnya di seluruh dunia.
Jejak Perubahan di Washington
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump terus meninggalkan jejak fisik di ibu kota. Ia telah menghiasi Ruang Oval dengan dekorasi emas, melapisi Rose Garden dengan aspal, hingga menyematkan namanya di Kennedy Arts Center.
Proyek ballroom ini awalnya direncanakan memakan biaya US$ 200 juta, namun kini membengkak hingga US$ 400 juta (sekitar Rp 6,3 triliun). Trump mengeklaim biaya tersebut ditanggung oleh donatur pribadi dan sejumlah korporasi besar.
Namun, Hakim Leon menyatakan wewenang proyek sepenuhnya berada di tangan Kongres. "Proyek pembangunan harus dihentikan sampai Kongres memberikan otorisasi. Tidak ada undang-undang yang memberikan presiden wewenang sebesar yang ia klaim," tegas Leon.
Pengadilan memberikan waktu dua minggu bagi pihak Trump jika ingin mengajukan banding sebelum perintah ini berlaku sepenuhnya.
Gedung Putih merupakan simbol kedaulatan Amerika Serikat yang telah berdiri sejak 1800 dan masuk dalam kategori situs bersejarah nasional yang sangat dilindungi. East Wing atau Sayap Timur, yang baru saja dirobohkan oleh Donald Trump, memiliki nilai sejarah tinggi karena merupakan lokasi kantor Ibu Negara dan bunker pusat operasi darurat kepresidenan sejak era Perang Dunia II.
Konflik antara Donald Trump dan lembaga pelestari sejarah mencerminkan perdebatan panjang mengenai batasan kekuasaan eksekutif terhadap properti negara. Sebagai presiden dengan latar belakang pengembang properti, Trump kerap memandang bangunan pemerintahan sebagai aset yang dapat dimodernisasi sesuai seleranya.
Namun, hukum Amerika Serikat secara tegas mengatur setiap perubahan signifikan pada struktur bangunan federal yang bernilai sejarah memerlukan audit ketat dan persetujuan anggaran dari Kongres untuk menjaga orisinalitas serta akuntabilitas penggunaan dana, baik itu dana publik maupun swasta.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






