Panduan Cerdas Beli Emas Perhiasan: Kenali Jenis, Karat, dan Perawatannya
JAKARTA, investor.id – Emas tetap menjadi pilihan favorit dalam perhiasan, bukan hanya karena tampilannya yang elegan, tetapi juga karena daya tahannya yang tinggi dan nilainya yang bisa diwariskan lintas generasi.
Namun, bagi pemula, membeli perhiasan emas sering kali menimbulkan banyak pertanyaan: warna apa yang terbaik, berapa karat yang harus dipilih, hingga bagaimana cara merawatnya?
Dikutip dari Foxnews, berikut panduan lengkap agar tidak salah pilih saat membeli emas.
1. Tiga Warna Emas yang Paling Populer
Secara umum, perhiasan emas hadir dalam tiga warna utama, yaitu Yellow gold (emas kuning), White gold (emas putih), dan Rose gold (emas merah muda)
Pada dasarnya, emas murni berwarna kuning. Namun, untuk meningkatkan kekuatan dan menghasilkan variasi warna, emas biasanya dicampur (alloy) dengan logam lain seperti perak, tembaga, atau paladium.
Menurut Amanda Gizzi dari Jewelers of America, tiga warna tersebut adalah yang paling umum ditemukan di toko perhiasan.
Untuk cincin tunangan, emas kuning saat ini kembali menjadi tren utama. Meski demikian, emas putih dan platinum mulai kembali diminati di pasar.
2. Mengenal Karat: Penentu Kadar Kemurnian Emas
Karat (K) adalah satuan yang menunjukkan tingkat kemurnian emas dalam sebuah perhiasan. Semakin tinggi karatnya, semakin tinggi pula kandungan emas murninya.
Berikut persentase emas murni berdasarkan kadar karat:
- 10K – 41,7% emas murni
- 14K – 58,3% emas murni
- 18K – 75% emas murni
- 24K – 99,99% emas murni
Emas 24K memang paling murni, tetapi terlalu lunak untuk dijadikan perhiasan sehari-hari. Karena itu, emas biasanya dicampur dengan logam lain agar lebih kuat dan tahan lama.
Di Amerika Serikat (AS), setiap perhiasan emas wajib diberi cap kadar karat serta identitas produsen sebagai jaminan keaslian.
3. Karat Terbaik untuk Pemakaian Sehari-hari
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






