Sabtu, 4 April 2026

Pemprov DKI Jakarta Larang 6 Usaha Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Penulis : Andrew Tito
17 Feb 2026 | 17:34 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi suasan tempat hiburan malam
Ilustrasi suasan tempat hiburan malam

JAKARTA, investor.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menetapkan enam jenis usaha pariwisata wajib menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Keenam jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Aturan tersebut berlaku untuk jenis usaha yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam satu area dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa. Tempat karaoke juga termasuk dalam kategori usaha yang harus tutup.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta, Andhika Permata menyatakan,  penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026). 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kewajiban penutupan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri. Artinya, seluruh usaha yang masuk dalam kategori tersebut tidak diperkenankan beroperasi sepanjang rentang waktu tersebut.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan usaha lain yang menjadi bagian penunjang dari enam jenis usaha tersebut dan berada dalam satu kesatuan ruang juga wajib ikut ditutup. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya aktivitas terselubung atau operasional tidak langsung dari usaha yang secara resmi diwajibkan berhenti sementara.

Hotel Bintang Empat dan Lima

Meski demikian, Pemprov memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Enam jenis usaha tersebut tetap diperbolehkan beroperasi apabila berada di dalam hotel berbintang empat dan lima. 

Pengecualian juga berlaku khusus bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal berbintang empat atau berada di kawasan komersial, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Meskipun mendapat pengecualian, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam operasional tertentu selama Ramadhan.

Untuk usaha yang dikecualikan dari kewajiban tutup total, terdapat ketentuan jam operasional sebagai berikut:

        •       Kelab malam: pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB

        •       Diskotek: pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB

        •       Mandi uap: pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB

        •       Rumah pijat: pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB

        •       Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB

        •       Bar atau rumah minum: pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB

Pembatasan jam operasional tersebut dimaksudkan agar aktivitas usaha tetap terkendali dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kekhusyukan ibadah selama bulan suci.

Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang menjadi payung hukum pengaturan operasional usaha pariwisata di wilayah DKI Jakarta.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pariwisata dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


InveStory 3 menit yang lalu

Tantangan Organisasional Menghadapi Gap Profesionalitas Bisnis

Turnaround Garuda hanya akan berhasil jika perusahaan berhenti sekadar memonetisasi kursi dan mulai mengorkestrasi sistem nilai perusahaan.
Business 7 menit yang lalu

Lima Jurus Menghadapi Periode Kritis Produksi Beras

Stok beras di atas 4 juta ton, masyarakat tidak perlu panik.
International 11 menit yang lalu

Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Iran, Operasi Penyelamatan Pilot Jadi Rebutan

Jet F-15 AS jatuh di Iran, operasi penyelamatan pilot jadi rebutan kedua pihak. Eskalasi perang kian meluas hingga ancam pasokan energi.
Business 37 menit yang lalu

Operator Transportasi Antisipasi Libur Panjang Paskah

Sejumlah operator transportasi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang Hari Raya Paskah 2026.
International 40 menit yang lalu

12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Banjir rendam 12 RT di Jakarta Barat akibat luapan Kali Angke dan Pesanggrahan. BPBD DKI siagakan personel untuk penyedotan genangan air.
Market 49 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 April 2026: Kokoh

​​​​​​​Harga emas Antam (ANTM) terpantau kokoh pada hari ini, sabtu (4/4/2026). Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia