Pemprov DKI Jakarta Larang 6 Usaha Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
JAKARTA, investor.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menetapkan enam jenis usaha pariwisata wajib menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Keenam jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Aturan tersebut berlaku untuk jenis usaha yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam satu area dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa. Tempat karaoke juga termasuk dalam kategori usaha yang harus tutup.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta, Andhika Permata menyatakan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kewajiban penutupan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri. Artinya, seluruh usaha yang masuk dalam kategori tersebut tidak diperkenankan beroperasi sepanjang rentang waktu tersebut.
Tak hanya itu, seluruh kegiatan usaha lain yang menjadi bagian penunjang dari enam jenis usaha tersebut dan berada dalam satu kesatuan ruang juga wajib ikut ditutup. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya aktivitas terselubung atau operasional tidak langsung dari usaha yang secara resmi diwajibkan berhenti sementara.
Hotel Bintang Empat dan Lima
Meski demikian, Pemprov memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Enam jenis usaha tersebut tetap diperbolehkan beroperasi apabila berada di dalam hotel berbintang empat dan lima.
Pengecualian juga berlaku khusus bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal berbintang empat atau berada di kawasan komersial, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Meskipun mendapat pengecualian, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam operasional tertentu selama Ramadhan.
Untuk usaha yang dikecualikan dari kewajiban tutup total, terdapat ketentuan jam operasional sebagai berikut:
• Kelab malam: pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB
• Diskotek: pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB
• Mandi uap: pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB
• Rumah pijat: pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB
• Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB
• Bar atau rumah minum: pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB
Pembatasan jam operasional tersebut dimaksudkan agar aktivitas usaha tetap terkendali dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang menjadi payung hukum pengaturan operasional usaha pariwisata di wilayah DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pariwisata dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






