Jumat, 15 Mei 2026

Bocoran dari Ketua MPR, Sektor-Sektor Ini Tak Kena PPN Tahun 2025

Penulis : Yustinus Patris Paat
9 Des 2024 | 19:51 WIB
BAGIKAN
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024). (B-Universe Photo/Yustinus Patris Paat)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024). (B-Universe Photo/Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak menyasar kebutuhan rakyat kecil. Sektor-sektor yang dekat dengan rakyat kecil bahkan disebut tak dikenakan PPN.

“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil, tidak dikenakan PPN 12%,” ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Muzani menerangkan, pemerintah sudah memutuskan PPN 12% tetap berlaku, tetapi hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut merupakan jalan tengah atas amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENT

“Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tak bebani masyarakat). Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," jelas Muzani.

Diketahui, pemerintah dan DPR telah bersepakat akan menerapkan multitarif PPN pada Januari 2025 mendatang. Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena tarif PPN 12%.

Skema multitarif memungkinkan pemerintah menrapkan tiga kategori barang yang dikenakan PPN. Pertama, komponen barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik dan air bersih yang di bawah 6.600 VA.

Kedua, komponen barang yang dikenakan tarif PPN 11%, yakni barang-barang yang tidak masuk kategori bukan barang mewah. Ketiga, barang yang dikenakan tarif 12% adalah barang yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Jika merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan barang yang dikenakan PPnBM adalah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang-barang mewah tersebut adalah, pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara. Kedua, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.

Ketiga, kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Keempat, kelompok balon udara. Kelima, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Terakhir, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 14 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 46 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 57 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia