Waspadai Klausul ‘Pil Racun’ dalam Perjanjian Dagang RI-AS
JAKARTA, investor.id – Kalangan ekonom mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mewaspadai klausul tersembunyi atau "poison pills" dalam perjanjian perdagangan timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Peringatan ini muncul menyusul ketidakpastian kebijakan tarif AS pasca-pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS, yang selanjutnya digantikan kebijakan tarif global 10% oleh Presiden Donald Trump mulai 24 Februari 2026.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai perubahan cepat tarif dari 10% ke rencana 15% menunjukkan volatilitas kebijakan yang berisiko bagi eksportir dan investor. Ia menyoroti potensi adanya pasal teknis yang dapat menyandera kebijakan domestik Indonesia.
“Bila Indonesia menandatangani ART/ATR RI–AS pada saat rezim tarif AS berubah, Indonesia harus memastikan naskahnya tidak memuat pasal yang menyandera kebijakan industri, digital, kesehatan, atau pengadaan pemerintah,” ucap Syafruddin, Minggu (22/2/2026).
Syafruddin menjelaskan bahwa klausul semacam itu seringkali terlihat teknis namun memaksa penyesuaian kebijakan sepihak. Ia mendorong pemerintah melakukan audit ketat terhadap pasal-pasal snapback, aturan asal barang, hingga ketentuan data lintas batas yang bisa mengganggu agenda hilirisasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Pemerintah harus menegosiasikan pengaman: definisi yang sempit, proses konsultasi wajib, standar pembuktian yang jelas, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak memberi diskresi sepihak,” terang Syafruddin.
Selain audit klausul, ia menyarankan pemerintah mengunci manfaat terukur bagi industri nasional dan menyiapkan jalur mitigasi ekonomi domestik. Langkah ini termasuk memperkuat kepatuhan rantai pasok dan diversifikasi pasar untuk menghadapi potensi pengalihan perdagangan (trade diversion).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M. Rachbini, melihat putusan US Supreme Court sebagai peluang emas bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang.
Eisha menekankan bahwa dengan pembatalan tarif resiprokal oleh pengadilan tinggi AS, Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan kepentingan kedaulatan, mulai dari sektor pangan hingga privasi digital.
“Terutama terkait ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas,” tutur Eisha.
Pemerintah kini dituntut bergerak cepat untuk memastikan bahwa perjanjian yang diteken di Washington pada 19 Februari lalu tidak menjadi beban bagi industri manufaktur dan perlindungan data nasional di masa depan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






