DJP Catat Hampir 10 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.751.452 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
“Untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 8.562.326 SPT. Sementara itu, kategori orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.
Untuk sektor korporasi, pelaporan wajib pajak badan tahun buku Januari-Desember mencapai 198.788 SPT dalam denominasi rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda tercatat menyumbang 1.713 SPT (rupiah) dan 21 SPT (dolar AS).
Di tengah tren pelaporan yang masif itu, otoritas pajak sebelumnya juga secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor.
DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang mengatur tentang pembebasan sanksi denda dan bunga. Meski batas akhir pelaporan secara formal tetap jatuh pada 31 Maret 2026, DJP memberikan dispensasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor hingga 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang menyampaikan SPT atau melunasi kekurangan pajak dalam periode relaksasi tersebut tidak akan dikenai sanksi administrasi. DJP menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang memanfaatkan masa perpanjangan tanpa denda ini.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






