IKPI: Peningkatan Kepatuhan Jadi Kunci Optimalisasi Pajak
JAKARTA, investor.id – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan bahwa kunci utama optimalisasi penerimaan negara terletak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Meski jumlah wajib pajak terdaftar terus tumbuh, tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai belum sejalan, sehingga menyisakan ruang besar bagi reformasi perpajakan.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa strategi peningkatan penerimaan harus menyeimbangkan antara intensifikasi dan ekstensifikasi. Penguatan pengawasan perlu dibarengi dengan perluasan basis pajak, termasuk mendorong sektor informal masuk ke dalam sistem perpajakan. Terlebih, Indonesia masih memiliki rasio perpajakan (tax ratio) yang relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
“Kondisi ini menjadi sinyal bahwa potensi penerimaan pajak masih dapat ditingkatkan melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan,” ujar Vaudy dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Vaudy merinci empat mesin utama penggerak pajak, yakni: basis pajak, kebijakan perpajakan, harga komoditas, dan kebijakan bersifat sekali jalan (one-off). Dia mengatakan basis pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi menjadi fondasi utama penerimaan negara. Semakin besar aktivitas ekonomi, baik konsumsi, investasi, maupun produksi, maka semakin besar pula potensi pajak yang dapat dihimpun pemerintah.
Namun demikian, Ia secara khusus menyoroti kebijakan one-off seperti tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terbukti efektif memberikan tambahan penerimaan instan atau dalam jangka pendek, sekaligus memperkuat basis data jangka panjang.
“Kebijakan one-off ini berdampak jangka pendek dalam penerimaan namun dapat menambah basis data sehingga diharapkan penerimaan berkelanjutan. Tax amnesty pernah menghasilkan sekitar Rp 130 triliun, sementara PPS lebih dari Rp 61 triliun. Secara basis data ini solusi jangka panjang,” ucap Vaudy.
Baca Juga:
Tren Positif Penerimaan Pajak Triwulan ISelain itu, IKPI menyoroti potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai penopang keberlanjutan penerimaan. Setiap kenaikan tarif PPN sebesar 1% diperkirakan mampu menambah kas negara hingga Rp 70 triliun sampai Rp 80 triliun dalam satu tahun anggaran. Namun, Vaudy menegaskan idealnya pajak digerakkan oleh aktivitas ekonomi murni, bukan sekadar bergantung pada fluktuasi harga komoditas.
“Idealnya penerimaan pajak diutamakan dari aktivitas ekonomi tanpa dipengaruhi komoditas dan kebijakan one-off,” kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, mengingatkan agar kebijakan pajak dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli, tidak cukup hanya mengandalkan aspek administrasi atau kebijakan jangka pendek. Sebab dari sana, basis pajak akan terbentuk secara alami.
Ia turut menekankan bahwa digitalisasi sistem perpajakan--meskipun penting--bukan merupakan solusi tunggal untuk meningkatkan penerimaan. Sistem administrasi hanyalah salah satu bagian, sementara faktor fundamental tetap terletak pada desain kebijakan dan kondisi ekonomi riil.
“Sering kali ada anggapan bahwa digitalisasi akan otomatis menaikkan tax ratio. Padahal itu tidak cukup. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan pajak tidak justru menekan konsumsi dan produktivitas,” pungkas Haula.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






