Purbaya Berencana Tarik Pajak Toko Online pada Pertengahan 2026
JAKARTA, investor.id – Pemerintah berencana mulai memungut pajak dari transaksi pedagang di platform marketplace pada pertengahan tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Langkah ini diambil setelah kebijakan yang dimaksud sempat mengalami penundaan akibat kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi saat ini, pemerintah menilai ruang untuk implementasi pajak e-commerce mulai terbuka kembali. Keputusan final akan sangat bergantung pada performa ekonomi nasional pada triwulan II.
“Kalau (pertumbuhan ekonomi) triwulan II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair,” ujar Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Ia menyatakan, kebijakan ini juga dikaitkan dengan keluhan para pedagang pasar yang berjualan secara offline yang mengaku makin sulit bersaing dengan penjual online. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penataan agar persaingan usaha antara toko di platform marketplace dan toko fisik lebih seimbang.
“Kami akan asesment ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, ‘Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing,’” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menyiapkan skema perpajakan ini sejak 2025. Penundaan dilakukan semata-mata untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan saat pemulihan ekonomi berlangsung. Selain itu, kebijakan ini juga merespons aspirasi para pedagang pasar fisik yang merasa sulit bersaing dengan harga di platform digital.
“Waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” imbuh Purbaya.
Secara teknis, dasar hukum kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, perusahaan marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang berjualan di platform mereka.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 tersebut, selama mereka menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Skema ini memastikan bahwa beban pajak hanya menyasar pedagang yang telah mencapai skala usaha tertentu.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






