Indonesia Kirim Dokumen Pembelaaan Investigasi Dagang AS pada 15 April
JAKARTA, investor.id – Pemerintah Indonesia memastikan akan mengirimkan dokumen argumen (submission comment) kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Rabu,15 April 2026. Langkah ini merupakan respons resmi pemerintah guna mematahkan investigasi dagang AS (Section 301) yang menyasar ekspor nasional terkait isu kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan bahwa dokumen pembelaan pemerintah sudah selesai disusun. Pemerintah, kata dia, secara umum menilai tidak ada masalah mendasar dari sisi kebijakan Indonesia.
“Submission comment-nya tanggal 15 (April) secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, salah satu poin utama dalam pembelaan Indonesia adalah bantahan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan kelebihan kapasitas produksi secara struktural di sektor manufaktur.
“Jadi tanggal 15 kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum gak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Pemerintah RI juga akan menjelaskan bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap AS bukan disebabkan distorsi kebijakan, melainkan karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia.
“Surplus Indonesia ke Amerika ini, kan, sebenarnya juga memang perbedaan struktur ekonomi kita. Karena memang kita ekspor ke Amerika kan karena memang permintaan domestik Amerika yang besar ke Indonesia. Jadi gak ada masalah,” kata Busan.
Baca Juga:
Empat Rekomendasi Hadapi Investigasi ASMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merinci bahwa investigasi AS tersebut menyoroti dua isu sensitif: excess capacity dan dugaan kerja paksa (forced labor) pada rantai pasok bahan baku. Namun, Airlangga menekankan bahwa penyelidikan ini berbasis komoditas, sehingga jawaban pemerintah akan disampaikan secara spesifik per produk, bukan menyasar kebijakan perdagangan Indonesia secara keseluruhan.
“Yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu, excess semen misalnya. Semen kita gak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab aja. (Argumen yang disampaikan) by commodity,” jelas Airlangga.
Terkait isu ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi dan pengawasan ketat terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menjamin sistem produksi nasional tidak mentoleransi praktik kerja paksa.
“Tadi kita udah konsolidasi artinya bagaimana kita merespons itu dan kami memang dari Kementerian Ketenagakerjaan kita melihat ya, kalau spesifik Indonesianya sendiri, kita selama ini sudah ya sangat baik terkait dengan regulasi penegakan HAM jadi tidak ada istilahnya dan kita gak pernah gitu ya mentolerir adanya forced labor dalam sistem produksi kita,” kata Yassierli.
Ia juga bilang bahwa pemerintah sudah memiliki pengawasan untuk memastikan tidak ada praktik kerja paksa di sektor industri. “Dan kita juga punya pengawasan dan seterusnya. Jadi alhamdulillah tadi sudah selesai ya, tinggal penyiapan untuk dokumen akhir,” ujar Menaker Yassierli.
Setelah dokumen dikirimkan pada 15 April mendatang, proses investigasi akan berlanjut ke tahap public hearing dan konsultasi mendalam dengan otoritas Amerika Serikat. Pemerintah optimistis argumen yang disusun mampu menjaga stabilitas ekspor nasional tanpa harus mengubah kebijakan perdagangan yang sudah ada.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



