Minggu, 21 Juni 2026

Pemerintah Godok Pembaruan Regulasi Restitusi Pajak

Penulis : Arnoldus Kristianus
15 Apr 2026 | 15:48 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi pajak. (Pixabay)
Ilustrasi pajak. (Pixabay)

JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sedang menggodok regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.  

Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak atau disebut restitusi.

ADVERTISEMENT

“Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak,” dikutip dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (15/4/2026).

Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Hal ini juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ucap Inge.

Dia mengatakan pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi, agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” terang Inge.

Editor: Natasha Khairunisa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 34 menit yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 1 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 7 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 7 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 7 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia