Pemerintah Godok Pembaruan Regulasi Restitusi Pajak
JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sedang menggodok regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Baca Juga:
UU Konsultan Pajak, Perlukah?Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak atau disebut restitusi.
“Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak,” dikutip dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (15/4/2026).
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
“Hal ini juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ucap Inge.
Dia mengatakan pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi, agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” terang Inge.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





