Minggu, 21 Juni 2026

Pungutan Pajak Pedagang Online Tinggal Tunggu Restu Purbaya

Penulis : Akmalal Hamdhi
17 Apr 2026 | 14:45 WIB
BAGIKAN
Pedagang menggunakan gawai memasarkan stok yang barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Pedagang menggunakan gawai memasarkan stok yang barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

NGANJUK, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menunggu arahan serta penandatanganan aturan teknis dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait implementasi pajak toko daring di platform e-commerce. Adapun kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan bisa mulai berlaku pada kuartal II-2026 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sebenarnya DJP telah siap menjalankan pemungutan pajak tersebut. Namun, kepastian tanggal pelaksanaannya sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.

“Kalau kita (DJP) selalu siap terus. Kalau kata beliau (Menkeu Purbaya) mulai, ya kita mulai. Tapi mulainya kapan? Kami belum bisa menjawab, jadi ditunggu saja,” ujar Inge di sela acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Nganjuk, Jawa Timur, seperti dikutip pada Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

Meskipun jadwal implementasi pada periode April-Juni 2026 belum dipastikan, Inge menjamin pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri. Proses penyusunan aturan ini diklaim telah melibatkan asas meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan platform e-commerce sejak setahun lalu.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya, kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” imbuhnya.

Pungutan Pajak Pedagang Online Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam Media Gathering Kemenkeu di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)

Sebagai informasi, payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan sangat bergantung pada stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026. Pemerintah masih mengkaji secara mendalam dampak kebijakan ini agar tidak menekan daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 21 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 52 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia