Pungutan Pajak Pedagang Online Tinggal Tunggu Restu Purbaya
NGANJUK, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menunggu arahan serta penandatanganan aturan teknis dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait implementasi pajak toko daring di platform e-commerce. Adapun kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan bisa mulai berlaku pada kuartal II-2026 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sebenarnya DJP telah siap menjalankan pemungutan pajak tersebut. Namun, kepastian tanggal pelaksanaannya sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.
“Kalau kita (DJP) selalu siap terus. Kalau kata beliau (Menkeu Purbaya) mulai, ya kita mulai. Tapi mulainya kapan? Kami belum bisa menjawab, jadi ditunggu saja,” ujar Inge di sela acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Nganjuk, Jawa Timur, seperti dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Meskipun jadwal implementasi pada periode April-Juni 2026 belum dipastikan, Inge menjamin pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri. Proses penyusunan aturan ini diklaim telah melibatkan asas meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan platform e-commerce sejak setahun lalu.
“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya, kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” imbuhnya.
Sebagai informasi, payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan sangat bergantung pada stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026. Pemerintah masih mengkaji secara mendalam dampak kebijakan ini agar tidak menekan daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






