Kejar Target Tax Ratio 10,47%, DJP Perketat Sisi Pengawasan
NGANJUK, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan berbagai langkah strategis untuk menggenjot rasio perpajakan (tax ratio) nasional yang ditargetkan mencapai 10,47% pada tahun 2026. Fokus utama otoritas pajak saat ini adalah memperkuat kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya pada setoran bulanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari pembayaran masa. Oleh karena itu, pengawasan berkala menjadi instrumen vital dalam memastikan penerimaan negara tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Kami akan terus mencoba supaya penerimaan dapat mencapai target dengan berbagai macam hal. Mulai dari program pengawasan pembayaran masanya, terus diperlihatkan, karena kebanyakan kontribusi penerimaan pajak itu dari pembayaran masa,” ujar Inge saat melakukan kunjungan media di PT Mitra Saruta Indonesia, seperti dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Sebagai gambaran, tax ratio Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 9,31%. Adapun rasio perpajakan adalah perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara dengan produk domestik bruto (PDB) dalam periode tertentu, yang biasanya memotret periode satu tahun.
Sementara untuk mencapai target tahun ini, DJP tidak hanya memantau kepatuhan administratif bulanan, tetapi juga melakukan penelitian kepatuhan material atas data tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini bertujuan memastikan wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak secara substantif sesuai dengan kebenaran data lapangan.
“Nah, ini yang terus kami minta, jangan sampai ada yang bolong-bolong. Itu diperiksa terus. Kalau memang dia biasa bayar PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 setiap bulan, harusnya setiap bulan dia bayar,” tutur Inge.
DJP juga terus melakukan penelitian kepatuhan material sehingga dapat memeriksa apakah wajib pajak telah melaporkan, menghitung, dan membayar pajak secara substantif sesuai dengan kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, tidak hanya secara administratif. DJP meneliti tentang kepatuhan wajib pajak di tahun-tahun yang sebelumnya.
“Kalau penelitian kepatuhan material itu berarti untuk yang tahun-tahun sebelumnya. Kita perhatikan lagi apakah memang ada ternyata yang belum dilakukan atau belum diawasi secara baik oleh teman-teman di DJP,” terang Inge.
Meski demikian, Inge mengakui bahwa laju penerimaan pajak sangat bergantung pada stabilitas ekonomi nasional yang saat ini tengah dibayangi tekanan global. Otoritas pajak masih terus mengkaji dampak dinamika geopolitik terhadap realisasi penerimaan di tanah air.
“Kondisi perekonomian global seperti saat ini akan sangat (berdampak), itu kita masih menunggu (hasil kajian lebih lanjut),” tutur dia.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, sebelumnya menilai strategi peningkatan pajak harus menyeimbangkan antara intensifikasi dan ekstensifikasi. Ia menyarankan penguatan pengawasan dibarengi dengan perluasan basis pajak, terutama dengan merangkul sektor informal.
“Kondisi ini menjadi sinyal bahwa potensi penerimaan pajak masih dapat ditingkatkan melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan,” tutur Vaudy.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





