Investasi Kuartal I-2026 Serap 706 Ribu Tenaga Kerja
JAKARTA, investor.id – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, melaporkan realisasi investasi kuartal I-2026 yang berdampak signifikan pada penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga Maret 2026, investasi yang masuk berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 706.569 orang, melonjak 18,93% secara year on year (yoy).
Secara keseluruhan, realisasi investasi pada awal tahun ini mencapai Rp 498,79 triliun. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 497 triliun (100,36%) dan tumbuh 7,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pencapaian terhadap tenaga kerja Indonesia-nya mencapai 706.569 orang atau naik 18,93% secara year on year,” ujar Rosan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (21/4/2026).
Komposisi investasi pada kuartal ini tercatat relatif seimbang. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkontribusi sebesar 49,89%, sementara sisanya 50,11% berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Dari sisi wilayah, investasi di luar Pulau Jawa mendominasi tipis dengan porsi 50,37%, mengungguli Pulau Jawa yang berada di level 49,63% atau senilai Rp 247,53 triliun.
Lima provinsi dengan realisasi investasi terbesar ditempati oleh Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara itu, Singapura masih memimpin sebagai negara asal investor terbesar, diikuti Hong Kong, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang.
Sektor industri logam dasar, termasuk proyek smelter, tercatat sebagai penyumbang investasi terbesar. Sektor lainnya yang menunjukkan performa kuat adalah jasa, pertambangan, perumahan dan kawasan industri, serta sektor transportasi dan telekomunikasi.
Rosan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas agar investasi tidak hanya naik secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Presiden meminta kementerian terkait untuk melakukan akselerasi dengan menghapus regulasi yang berbelit.
“Jangan sampai ada regulasi-regulasi kita yang justru menghambat. Peraturan-peraturan kita yang justru menghambat. Pertek-pertek (peraturan teknis) itu juga harus, kata Bapak Presiden, itu juga kalau menghambat tidak perlu ada,” tutur Rosan.
Langkah deregulasi ini dipandang penting untuk menjaga momentum pertumbuhan investasi sekaligus memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dapat berkelanjutan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






